Marak Webinar Akibat Covid-19, Alternatif Branding dan Marketing Bagi Lawyer
Utama

Marak Webinar Akibat Covid-19, Alternatif Branding dan Marketing Bagi Lawyer

Menjangkau lebih banyak peserta dengan biaya hemat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Salah satu acara webinar yang dilaksanakan hukumonline. Foto: RES
Salah satu acara webinar yang dilaksanakan hukumonline. Foto: RES

Belakangan ini makin banyak webinar yang menghadirkan ulasan hukum dari para lawyer. Dibandingkan sebelum wabah Covid-19, webinar dari lawyer ini seolah menjadi tren. Pakar digital marketing, Pikukuh Tutuko, melihatnya sebagai wujud adaptasi yang baik untuk berdamai dengan situasi sulit. Hukumonline meminta pendapat sejumlah lawyer yang kantornya terlibat mengisi sesi webinar belakangan ini.

“Mata banyak orang saat ini tertuju ke tayangan televisi dan online. Pelaku bisnis apa saja harus memanfaatkan keadaan ini. Buat law firm, kenapa tidak?” katanya yang akrab disapa Kukuh. Webinar disebutnya sarana efektif untuk pemasaran dan membangun brand awareness.

Khusus profesi advokat Indonesia yang dilarang beriklan, pemasaran tidak bisa secara hard selling. Beragam cara tidak langsung sudah biasa dilakukan. Tampil sebagai narasumber di berbagai seminar adalah salah satunya. Mereka menunjukkan keahlian, pengalaman, hingga keterampilan interpersonal dalam seminar untuk menjaring klien.

(Baca juga: Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital).

Hukumonline mencatat format webinar sangat jarang dilakukan sebelumnya oleh kantor-kantor hukum atau individu lawyer. “Mungkin ini salah satu cara pengalihan slot waktu untuk marketing menjadi online,” kata Emir Nurmansyah, senior partner Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).

Emir menjelaskan bahwa law firm sudah biasa mengalokasikan waktu untuk para lawyer mereka terlibat pemasaran. Memanfaatkan webinar hanya salah satu cara yang mungkin sedang dicoba saat ini.

Senior Partner Guido Hidayanto & Partners (GHP), Mohamad Kadri. Kadri mengakui terjadi penurunan signifikan di setiap industri. Bisnis jasa hukum jelas ikut mengalami dampaknya. Klien-klien menunda aktifitas sampai situasi kembali normal. “Webinar ini peluang law firm melakukan marketing dalam menghadapi keadaan setelah Covid-19 berakhir,” ujarnya.

Webinar menjadi cara menyampaikan penguasaan atas masalah hukum yang akan bermunculan. Potensi klien harus dibidik dengan tepat. “Pengalaman saya saat krisis tahun 1998, law firm tetap akan mendapatkan bagian pekerjaan dari transaksi yang tertunda saat ini. Sebut saja yang akan banyak nanti sengketa bisnis atau restrukturisasi,” kata Kadri.

Tags:

Berita Terkait