Meskipun KPK Kasasi, Romi Tetap Bebas dari Tahanan, Bagaimana Aturannya?
Berita

Meskipun KPK Kasasi, Romi Tetap Bebas dari Tahanan, Bagaimana Aturannya?

Keputusan MA tidak menahan Romi berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M. Romahurmuziy (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kanan) dibebaskan dari tahanan. Foto: RES
M. Romahurmuziy (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kanan) dibebaskan dari tahanan. Foto: RES

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding dengan mengurangi jumlah hukuman dari dua tahun menjadi 1 tahun. Hanya, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan tidak mengalami perubahan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kronologi pembebasan pri yang kerap disapa Romi itu. Setelah adanya putusan PT DKI Jakarta, penuntut umum KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. “Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yang isinya menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa atas nama Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.

“Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian  keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” ujarnya.

(Baca juga: Jaksa Singgung Konvensi PBB dalam Tuntutan Romy).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan MA memang mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan Romi setelah adanya pengajuan kasasi oleh KPK pada 27 April 2020. Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara.

“Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Andi. Buku II adalah sebutan buku administrasi penanganan perkara.

Perihal penahanan dalam KUHAP sendiri diatur pada bagian kedua mulai dari Pasal 20 hingga 31, dan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP menyebutkan masa penahanan dan penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pasal 253 ayat (4) tentang Kasasi menyebutkan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukan permohonan kasasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait