Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19
Utama

Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Mulai membentuk Satgas penyaluran anggaran Covid-19 dan Gugus Tugas; membuat delapan rambu penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa; hingga petunjuk data bansos. Bila tidak bisa dicegah, KPK mengancam pelaku korupsi di tengah bencana dengan hukuman mati.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4) membahas pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Foto: RES
Pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4) membahas pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Foto: RES

Penanggulangan pandemi Covid-19 terus dilakukan pemerintah melalui berbagai kebijakan. Salah satunya, terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui Perppu ini, pemerintah menggelontorkan dana ratusan triliunan rupiah untuk penanggulangan/penanganan wabah Covid-19. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berperan aktif memantau/mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 di berbagai daerah. 

 

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan Komisi III mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. KPK juga harus menindak tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan dalam lingkup kewenangan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti diatur Perppu No. 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lain.

 

“KPK harus memainkan perannya secara aktif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Herman Herry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (29/4/2020). (Baca Juga: Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No.1/2020)

 

Komisi III DPR juga meminta KPK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19 untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran, namun tetap secara akuntabel dan tepat guna. Herman juga meminta KPK, dalam konteks pengawasan dan pencegahan korupsi dana Covid-19, agar bekerja sama dengan Kejaksaan Agung karena memiliki infrastruktur memadai di tingkat kabupaten/kota.

 

“KPK mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik rawan terjadinnya penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran ini,” ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR Supriansa menilai Perppu 1/2020 menjadi penyemangat para pemangku kebijakan dalam membelanjakan anggaran penanggulangan Covid-19. Sebab, tak sedikit kepala daerah khawatir menggunakan anggaran tersebut. Berdasarkan pengamatan Supriansa, dari dana Rp 75 triliun untuk alokasi anggaran kesehatan sedikit anggaran yang digunakan (penyerapan) karena ketakutan.

 

Karena itu, kata politisi Partai Golkar itu, KPK mesti memberi jaminan dan panduan agar para pengguna anggaran tidak khawatir atau takut tersandung korupsi. Misalnya membuat panduan dan rambu-rambu agar para kepala daerah tidak menabrak aturan dan terhindar dari korupsi.

Tags:

Berita Terkait