Polemik Pasal 27 Perppu Covid-19, KPK Tetap Bisa Menindak Pelaku Korupsi
Berita

Polemik Pasal 27 Perppu Covid-19, KPK Tetap Bisa Menindak Pelaku Korupsi

Karena Pasal 27 Perppu Penanganan Covid-19 tidak menggugurkan hukum pidana (korupsi) yang lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4) membahas pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Foto: RES
Pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4) membahas pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Foto: RES

Meski belum dibahas DPR, Komisi III DPR mempertanyakan materi muatan Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada KPK. Sebab, Pasal 27 Perppu menyebut biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara dan tindakan pejabatnya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata.   

 

Sebagian anggota dewan menilai ketentuan itu dinilai memberi keistimewaan pejabat tertentu menjadi kebal hukum (imunitas), seolah tidak dapat diproses secara hukum. Perppu ini dianggap mengganjal KPK untuk menindak pejabat yang diduga menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19. Perdebatan apakah Pasal 27 Perppu ini menghambat KPK untuk menindak terduga korupsi terkait penyalahgunaan dana penanganan pandemi Covid-19 mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4/2020). 

 

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 bermasalah karena memberi imunitas bagi pejabat negara yang menggunakan anggaran penanganan dampak Covid-19 dari tuntutan hukum. Pertama, biaya yang dikeluarkan dalam penanggulangan dampak Covid-19 bukan sebagai kerugian negara. Kedua, pejabat pelaksananya tidak dapat dituntut/digugat. Ketiga, produk kebijakan hukumnya tidak dapat digugat ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Ini imunitas tingkat dewa. Ada apa seperti ini, ini semua dikecualikan dalam hukum,” kata Aboe.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Begitu pula Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dia menilai rumusan norma Pasal 27 Perppu 1/2020 justru bertentangan dengan konstitusi itu.

 

“Saya ingin mendapat respon KPK, bagaimana ketentuan ini. Apakah semua terkait anggaran penanganan covid, bukan persoalan hukum (jika ada yang menyalahgunakan, red)?” (Baca Juga: Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No.1/2020)

 

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KPK seringkali mengingatkan korupsi di tengah bencana terancam hukuman mati. Atas pernyataan ini, menurutnya Perppu  1/2020 tidak ada persoalan imunitas bagi pelaksana kebijakan. Artinya, ketika terjadi penyimpangan dan berujung adanya kerugian negara, maka KPK dapat menindak pelakunya. “Apalagi, dalam Perppu tersebut tidak mencabut Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

 

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai munculnya Pasal 27 Perppu 1/2020 lantaran ada ketakutan dari pengguna anggaran dan pengambil kebijakan. Padahal, syaratnya adanya mens rea (niat jahat). Dia menilai keberadaan Pasal 27 Perppu 1/2020 menguatkan penyelenggara negara pengambil kebijakan dan pengguna anggaran agar tidak khawatir mengambil terobosan-terobosan di tengan pandemi Covid-19

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait