Permohonan Informasi Terkait Covid-19 Harus Dilayani dengan Hati-Hati
Berita

Permohonan Informasi Terkait Covid-19 Harus Dilayani dengan Hati-Hati

Komisi Informasi Pusat sudah terbitkan pedoman pelayanan informasi di masa pandemi Covid-19.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelayanan kepada warga dalam masa pandemi Covid-19. Foto rapid test di Jakarta Selatan. Foto: RES
Ilustrasi pelayanan kepada warga dalam masa pandemi Covid-19. Foto rapid test di Jakarta Selatan. Foto: RES

Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, tidak semua informasi dapat diberikan secara terbuka kepada publik. Gugus Tugas Penanggulangan Covid beserta instansi terkait sudah menyampaikan informasi secara proaktif, akurat, dan tidak menyesatkan.

Demikian benang merah amanat Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh. Mahfud MD, Ketua Tim Gugus Tugas Doni Monardo dan narasumber lain dalam diskusi daring ‘Jaminan  Hak Informasi Publik dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19’ dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN), Kamis (30/4). Tanggal 30 April adalah tanggal pengesahan dan pengundangan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak benar ada data yang disembunyikan,” tegas Mahfud. “Kita sudah merancang sistem yang mempu mencatat dan mengintegrasikan data,” kata Doni Monardo.

Diskusi daring ini momentum penting bukan saja untuk mengenang kehadiran UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga digelar di tengah tuntutan masyarakat untuk membuka data pasien yang terkait Covid-19. Ada yang menyuarakan agar data pribadi pasien yang positif corona dibuka ke publik agar masyarakat dapat menghindarkan diri dari kemungkinan tertular. Saat ini sudah ada warga yang mempersoalkan sejumlah Undang-Undang bidang kesehatan yang mewajibkan dokter, dokter gigi dan petugas kesehatan membuka data pribadi pasien ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: Keseimbangan Kepentingan dalam Mengungkap Data Pribadi Pasien Covid-19).

Dalam konteks itulah Mahfud menyatakan pentingnya berhati-hati membuka informasi berkaitan dengan pasien Covid-19. Ia merujuk pada larangan membuka riwayat kesehatan seseorang dalam UU No. 14 Tahun 2018, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai rekam medis. Intinya, tidak semua data mengenai Covid-19 dapat disampaikan ke publik. “Ada informasi yang dikecualikan,” tegas Mahfud.

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 menetapkan informasi mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang sebagai informasi yang dikecualikan jika jenis-jenis informasi tadi dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang.

Selain yang dikecualikan, kata Mahfud, Pemerintah proaktif memberikan informasi melalui gugus tugas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pusat dan daerah terus bekerjasama membuat kebijakan penanganan Covid-19. Kalaupun ada yang kurang sependapat dengan pilihan kebijakan Pemerintah saat ini, misalnya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar, itu sesuatu yang wajar. Setiap pilihan kebijakan, kata Mahfud, pasti ada plus minusnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait