Glossary Hukum Covid-19, Memudahkan Anda Memahami Pandemi
Covid-19 Hukumonline

Glossary Hukum Covid-19, Memudahkan Anda Memahami Pandemi

Ribuan kata beserta definisinya terdapat dalam platform ini dan siap menemani Anda memahami persoalan Covid-19 yang disusun secara alphabetical.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dua pekan sudah Hukumonline meluncurkan platform covid19.hukumonline.com. Platform yang menyajikan segala informasi hukum serta referensi terkait dengan Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia kini substansinya terus berkembang. Salah satunya, para pembaca dapat menikmati daftar kata (Glossary) hukum Covid-19 hingga opini yang berkaitan dengan isu Covid-19.

 

Glossary yang dapat dinikmati para pembaca bertujuan untuk mempermudah masyarakat menemukan definisi sekaligus dasar hukum kata-kata yang sedang “trending” di situasi merebaknya pandemi Covid-19 ini. Total terdapat 1127 glossary yang bisa dilihat sekaligus definisinya. (Baca juga: Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!)

 

Seluruh glossary tersebut diambil dari peraturan perundang-undangan baik yang diterbitkan pemerintah pusat hingga daerah dan berkaitan dengan Covid-19. Penyajian glossary dilakukan dalam bentuk seperti kamus di mana ada kata dan definisi serta peraturan perundang-undangan asal kata tersebut diambil.

 

Glossary diurutkan secara alphabetical sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses dengan mesin pencari yang canggih. Misalnya, kata “Corona Virus Disease 2019/Covid-19 yang berarti (1) penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020); (2) Coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019 (Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020).

 

Selain glossary, covid19.hukumonline.com juga memiliki menu baru yakni Opini Hukum. Menu ini merupakan daftar beragam artikel yang ditulis oleh pembaca Hukumonline baik akademisi hingga praktisi hukum berkaitan dengan isu Covid-19 dan terbit di Kolom Hukumonline.

 

Dua menu baru ini merupakan hasil perkembangan terhadap platform covid19.hukumonline.com. “Semoga seluruh informasi ini dapat bermanfaat kepada pembaca Hukumonline khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai soal hukum terkait Covid-19,” kata Direktur Konten dan Pemberitaan Hukumonline, Amrie Hakim.

 

Menurut Amrie, platform covid19.hukumonline.com ini merupakan bentuk kepedulian Hukumonline kepada masyarakat dan komunitas hukum yang haus dengan informasi dan referensi hukum. Seluruh informasi disajikan secara aktual dan dapat dengan mudah diakses.

Tags:

Berita Terkait