Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga
Berita

Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga

Keringanan berupa subsidi bunga sebaiknya diberikan hingga akhir tahun.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak atas wabah virus Corona atau Covid-19. Guna mendukung keberlangsungan usaha di sektor tersebut, maka pemerintah menyediakan fasilitas subsidi.

 

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Rabu (29/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kriteria dan syarat bagi UMKM, KUR, maupun Ultra Mikro (UMi) untuk dapat menikmati fasilitas ini. Salah satunya adalah memiliki track record yang baik di sektor pembayaran kredit maupun pajak.

 

“Fasilitas ini diberikan kepada UMKM atau UMi yang terkena dampak Covid-19, yang memenuhi syarat, salah satunya punya track record yang baik. Tidak masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

 

Syarat lainnya adalah bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat. Dan debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.

 

Lalu bagaimana skema subsidi bunga yang disediakan pemerintah untuk sektor ini? Pertama, untuk kredit UMKM yang ada di Bang Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 1,62 juta debitur, perbankan sebanyak 20,02 debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur, akan mendapatkan fasilitas subsidi bunga sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan kedua.

 

“Jadi, untuk kredit yang nilainya Rp50 juta – Rp100 juta, itu pemerintah akan membayarkan bunga sebesar 6 persen di 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya pemerintah membayarkan 3 persen subsidi bunga,” tambah Sri Mulyani.

 

Subsidi tersebut, lanjutnya, juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait