Ragam Tanggapan Atas Finalisasi Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor
Berita

Ragam Tanggapan Atas Finalisasi Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor

KPK juga finalisasi penuntutan kasus korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Contoh sidang perkara tipikor Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: RES
Contoh sidang perkara tipikor Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam atas kritik yang diberikan sejumlah elemen masyarakat mengenai minimnya pemidanaan terhadap para pelaku korupsi dan tingginya disparitas hukuman yang diberikan kepada mereka. MA merespons dengan menyusun pedoman pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengapresiasi langkah ini. Menurutnya pedoman pemidanaan (Sentencing Guidelines) merupakan hal yang penting sebagai acuan dan standar Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana dalam kasus tindak pidana korupsi. Penyusunan pedoman pemidanaan ini mempertimbangkan semua aspek dalam proses peradilan yang akan mempengaruhi berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan hakim.

“Alasan penyusunan pedoman pemidanaan ini karena disparitas amar putusan banyak terjadi dalam perkara pidana. Kalau mengenai hukuman terhadap koruptor rendah kan harus dilihat juga didakwa menggunakan pasal apa dan minimum serta maksimum hukumannya berapa. Termasuk apakah ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Hal senada dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Pihaknya juga mendukung apa yang dilakukan MA bersamaan dengan Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FHUI karena telah merampungkan pembahasan dan penyusunan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi.

“Berkaca pada temuan ICW memang setiap tahunnya potret disparitas hukuman masih terjadi. Padahal ketika dilihat kasus, latar belakang terdakwa, nilai kerugian negara atau suap, serta pasal yang dikenakan praktis sama, akan tetapi hukumannya justru sangat berbeda,” katanya.

(Baca juga: MA Rampungkan Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak mengenai hal ini, menurutnya untuk tiap lembaga mempunyai kewenangan masing-masing. Jika MA sedang finalisasi pedoman pemidanaan, maka KPK melakukan yang menjadi kewenangannya di bidang penuntutan. “Kalau KPK pedoman penuntutan mas, akan finalisasi pedoman penuntutan,” jelasnya.

MA tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipastikan bakal dirampungkan pada tahun ini. Nantinya, pedoman pemidanaan yang berbentuk Peraturan MA (Perma) ini menjadi guidelines bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tipikor tanpa kehilangan independensinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait