Covid-19 Bikin Webinar Menjamur, Simak 4 Tips Aman dari Sengketa Hak Cipta
Utama

Covid-19 Bikin Webinar Menjamur, Simak 4 Tips Aman dari Sengketa Hak Cipta

Biaya perlindungan hukum atas hak cipta tidak sampai 1 juta rupiah. Diproses dalam satu hari kerja dan aman untuk jangka panjang.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Salah satu webinar yang dilaksanakan hukumonline. Foto: RES
Salah satu webinar yang dilaksanakan hukumonline. Foto: RES

Hati-hati bagi Anda yang menjadi penyelenggara atau peserta webinar. Maraknya webinar di tengah wabah Covid-19 memang bermanfaat. Namun ada aspek hak kekayaan intelektual yang berpotensi jadi sengketa. Kerap kali webinar disertai perekaman video lalu diunggah ke situs berbagi video atau media sosial di internet. Padahal ada persoalan hak cipta dari isi rekaman dan rekamannya.

“Perekaman tanpa izin pembicara itu ilegal,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris kepada hukumonline. Ia mengaitkannya dengan pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).  Diatur dalam huruf b pasal dimaksud bahwa ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya termasuk karya cipta yang dilindungi. Semua hasil karya tulis pembicara yang dipaparkan dalam webinar juga dilindungi sesuai huruf a di pasal yang sama.

Agus Sardjono, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memberikan penjelasan soal hak yang melekat pada karya cipta. Hukum soal hak cipta dalam webinar berlaku sama seperti seminar dengan pertemuan langsung. “Hak Cipta itu termasuk hak moral dan hak ekonomi,” kata Agus.

(Baca juga: Marak Webinar Akibat Covid-19, Alternatif Branding dan Marketing Bagi Lawyer).

Tidak ada masalah jika konten webinar dimanfaatkan sebatas pengembangan diri serta pengetahuan peserta. Persoalan baru muncul jika konten webinar digunakan secara komersial tanpa izin pemilik hak cipta. “Merekam atau mentranskripsikan isinya untuk dijual tanpa persetujuan narasumber adalah pelanggaran hak cipta,” kata Agus.

Jadi, apakah rekaman webinar bisa direkam dan disebarluaskan begitu saja tanpa izin pemilik hak cipta? Jawabannya jelas tidak. Apalagi menggunggah di situs berbagi video semacam YouTube yang bisa menghasilkan uang bagi pemiliki kanal. “Izin dari pencipta itu keharusan. Perlu ada kejelasan,” kata Advokat mitra Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo memberikan  penjelasan.

Nah, berikut ini hukumonline rangkum tips webinar yang aman dari sengketa hak cipta berdarkan ketiga ahli hak kekayaan intelektual tersebut.

1. Perjanjian Tertulis

Hak cipta sebagai hak kekayaan intelektual penciptanya hadir bersama diwujudkannya ciptaan dalam bentuk nyata. Hak ini eksklusif milik pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Bisa saja penciptanya seseorang atau beberapa orang. Intinya menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. UU Hak Cipta mengatur ciptaan yang dimaksud sebagai setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait