Yuk, Ketahui Perbedaan MA dan MK!
Berita

Yuk, Ketahui Perbedaan MA dan MK!

Walau tampak serupa, harus diingat MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan. Apa sajakah itu?

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Yuk, Ketahui Perbedaan MA dan MK!
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga negara yang tak asing di telinga kita. Para pencari keadilan kerap menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran untuk memperjuangkan hak-hak mereka di kedua lembaga ini. Walau tampak serupa, harus diingat MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan. Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Tanggal Berdiri

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi – bit.ly/MAdanMK.

 

2. Kewenangan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi – bit.ly/MAdanMK.

 

3. Pencalonan dan Jumlah Hakim

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi – bit.ly/MAdanMK.

 

4. Cabang Kekuasaan Kehakiman

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi – bit.ly/MAdanMK.

 

5. Sifat Putusan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi – bit.ly/MAdanMK.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) – bit.ly/UUD45;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) - bit.ly/UU24_2003 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”) – bit.ly/UU8_2011;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) - bit.ly/UUMahkamahAgung sebagaimana yang diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU MA (“UU 5/2004”) – bit.ly/UU5_2004 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU MA (“UU 3/2009”) - bit.ly/UU3_2009;
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi - bit.ly/UUGrasi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”) - bit.ly/UU5_2010
Tags:

Berita Terkait