KPK Setorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Politisi Golkar
Berita

KPK Setorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Politisi Golkar

Menurut catatan ICW, pengembalian keuangan negara masih kurang dari 10 persen.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bowo Sidik Pangarso. Foto: RES
Bowo Sidik Pangarso. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menyetorkan ke kas negara sejumlah uang yang telah terbukti hasil tindak pidana. Penyetoran ke kas negara itu dilaksanakan Andry Prihandono, jaksa eksekusi KPK, sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

Total uang yang disetorkan ke kas negara lebih dari Rp10 miliar, belum termasuk dua jenis mata uang asing. “Adapun penyetoran uang tersebut sebagai berikut: Rp1,85 miliar disetorkan tanggal 22 Januari 2020; Rp8,574,031 miliar dan Sin$1060 serta AS$50 disetorkan ke kas negara 24 April 2020, sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10,4 miliar dan Sin$1060, serta AS$50,” Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Sabtu (2/5).

Ditambahkan Ali, sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut dirampas untuk negara.

Dalam amar, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada politisi Partai Golkar itu. Mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap AS$163.733 dan Rp311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp2,6 miliar lebih). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.

(Baca juga: Menerka Nasib Pemberi Gratifikasi Eks Anggota DPR).

Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM. Selain itu, jaksa mengatakan, Bowo Sidik menerima gratifikasi Sin$700 ribu dan Rp600 juta (sekitar Rp7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” terang Ali.

Dalam Surat Edaran KPK No. 04 Tahun 2020 tentang Arah Kebijakan Umum KPK 2020, yang ditujukan kepada seluruh Deputi, Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Biro dan Koordinator Unit Kerja lainnya, pemulihan aset merupakan salah satu faktor penguatan sistem anti korupsi Bersama dengan penguatan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait