Begini Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS via Online di Masa Covid-19
Berita

Begini Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS via Online di Masa Covid-19

Pemeriksaan virtual dilakukan atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan disampaikan via online kepada PNS yang diperiksa.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 

“SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono, dalam keterangannya, Kamis (30/4) lalu.

 

Menurut Paryono, mekanisme penegakan disiplin PNS yang diatur dalam pedoman SE Kepala BKN ini mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin, berupa:

 

Pertama, pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual. (Baca: Sejumlah Alasan yang Membolehkan ASN untuk Mudik)

 

“Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua,” imbuh Paryono.

 

Namun jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, menurut Paryono, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

 

Kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun, Paryono menyampaikan bahwa proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference.

Tags:

Berita Terkait