Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19

Regulasi subsidi bunga perlu segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah ada kebijakan restrukturisasi utang bagi masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah akan memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ultra mikro. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4) lalu.

 

Dia menjelaskan fasilitas subsidi bunga tersebut diberikan selama 6 bulan dengan fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6 persen, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen. “Ini berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur,” jelas Sri.

 

Kemudian, subsidi tersebut juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah. Kemudian, untuk debitur pinjaman Rp 500 juta- Rp10 miliar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2%. Ini untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sampai dengan 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp500 juta-Rp10 miliar.

 

Bank-bank dapat memberi restrukturisasi dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah. Sedangkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp500 juta. Bagi pelaku usaha Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6 persen.

 

Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun. Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan. (Baca: Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga)

 

Koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDB 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6% dari pemerintah. Total outstanding dari kategori ini adalah Rp16,3 triliun dan penundaannya Rp13,8 triliun.

 

Sri menjelaskan program ini bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.

Tags:

Berita Terkait