Pemerintah Tambah Jumlah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Insentif Pajak
Berita

Pemerintah Tambah Jumlah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Insentif Pajak

Pengamat pajak berpendapat bahwa sewa gedung dan bangunan layak untuk mendapatkan fasilitas PPh Final.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19. Lahirnya PMK ini sekaligus menjadi payung hukum dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin menggunakan fasilitas insentif ini dalam masa pandemi Covid-19.

 

Dalam beleid tersebut, terdapat lima jenis fasilitas perpajakan yang disedikan pemerintah untuk pelaku usaha terdampak Covid-19, yaitu insentif PPh Pasal 21, intentif PPh Final, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif PPN. PMK 44/2020 ini sekaligus mengganti PMK No.23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Terdampak Virus Corona.

 

Lalu apa yang membedakan PMK No.44/2020 dan PMK No.23/2020? Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, perubahan regulasi dilakukan karena adanya penambahan jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

 

“Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Hestu dalam keterangannya, Minggu (3/5).

 

Adapun detail perluasannya adalah; Pertama,insentif PPh Pasal 21 Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. (Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggunalan Pandemi Covid-19)

 

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

 

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Tags:

Berita Terkait