Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Hindari PHK
Berita

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Hindari PHK

Dalam waktu dekat PP tentang Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial akan terbit. Relaksasi ini diharapkan menjamin bahwa perusahaan yang mendapat manfaat dari kebijakan ini membayar THR kepada pekerjanya sesuai aturan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Pemerintah terus berupaya menangani dampak pandemi Covid-19 dengan menerbitkan berbagai regulasi. Di sektor ketenagakerjaan, berbagai paket stimulus ekonomi diberikan kepada perusahaan guna menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar bisa menjalankan kewajiban membayar upah hingga tidak mem-PHK pekerjanya.

 

Salah satunya, pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang relaksasi insentif program jaminan sosial ini akan dituntaskan bersama kementerian dan lembaga terkait.

 

“Kami akan melakukan rapat panitia antar kementerian. Selanjutnya, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak lama bisa kami selesaikan,” kata Ida sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Kamis (30/4/2020) kemarin. (Baca Juga: Perlu Peran Lebih Pemerintah Atasi Dampak Covid-19 Sektor Ketenagakerjaan)

 

Ida menjelaskan RPP itu sedikitnya berisi 5 hal. Pertama, penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). Keringanan iuran akan diberikan untuk program JKK-JKm, dan penundaan pembayaran iuran untuk JP. Untuk program JHT tidak masuk dalam kebijakan relaksasi (keringanan).

 

Kedua, besaran iuran. Ida mengatakan besaran iuran JKK bagi peserta penerima upah, dibayar 10 persen dari besaran iuran normal. Untuk peserta bukan penerima upah, iuran sekitar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana diatur PP No.44 Tahun 2015. Bagi peserta yang bekerja di perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayar.

 

Ketiga, iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya 10 persen dari iuran normal. Pekerja sektor konstruksi iurannya 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayar. Keempat, untuk program JP, Ida mengatakan relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran. Peserta JP hanya perlu membayar 30 persen dari besaran iuran normal, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya sebesar 70 persen dapat dibayar sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020.

 

Kelima, RPP mengatur penyesuaian iuran dimulai April dan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Sebelum perpanjangan selama 3 bulan, terlebih dulu dilakukan evaluasi dan koordinasi bersama Menteri Keuangan, DJSN, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ida berharap dengan kebijakan ini pengusaha dapat memenuhi kewajibannya membayar THR.

Tags:

Berita Terkait