Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan
Berita

Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan

Fraksi PKS menolak. Sementara Demokrat memberikan persetujuan dengan catatan agar setelah disahkan menjadi UU dilakukan revisi. Sementara fraksi partai lain memberikan persetujuan tanpa syarat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Selangkah Lagi Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan
Hukumonline

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan ini disepakati setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ini artinya, satu tahapan lagi, DPR bakal memparipurnakan Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi UU atau pengambilan keputusan tingkat II.  

 

“Apakah kita dapat menerima RUU tentang Penerapan Perppu No.1 Tahun 2020?” tanya Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat dengan pemerintah di Komplek Gedung DPR, Senin (4/5/2020) malam. Anggota Banggar yang hadir memberi persetujuan terhadap Perppu 1/2020 ini, dibarengi ketukan palu rapat oleh Said.

 

Rapat pembahasan Perppu 1/2020 berjalan maraton, sejak siang hingga jarum jam menunjuk angka 22.30 WIB. Keputusan persetujuan Perppu 1/2020 ini diambil tidak secara bulat. Dari sembilan fraksi di Banggar DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tidak memberikan persetujuan diundangkannya Perppu 1/2020. F-PKS mempersoalkan tentang program pemulihan ekonomi nasional serta batasan defisit yang dapat melebihi 3 persen.

 

Sejak awal, F-PKS memang mengkhawatirkan keberadaan Perppu 1/2020 yang berpotensi melanggar konstitusi. Sejumlah pasal menjadi sorotan. Mulai Pasal 12 ayat (2) Perppu  menyoal Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perubahannya. Kemudian Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang mengatur tentang imunitas dari jerat hukum pengambil kebijakan hingga keputusan bukanlah objek gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945,” ujar anggota Banggar dari F-PKS, Ecky Awal Mucharam.

 

Namun pandangan F-PKS kalah jauh dengan sikap delapan fraksi partai lain yang memberikan persetujuan. Mayoritas delapan fraksi partai itu menilai perlunya keberadaan Perppu 1/2020 sebagai jalan keluar menghadapi dan menanggulangi pandemi Covid-19. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Misalnya, Fraksi-PDIP berpandangan di tengah situasi wabah penyakit yang tak menentu ini negara harus hadir mengantisipasi dampak Covid-19. Terlebih dampak ekonominya amat dirasakan masyarakat. Selain korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) yang terus berjatuhan, kondisi perekonomian semakin anjlok. Itu sebabnya menjadi keharusan negara hadir melalui sebuah regulasi dan kebijakan (Perppu, red).

Tags:

Berita Terkait