Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden
Berita

Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden

Mengalihkan fokus untuk memastikan kesehatan masyarakat di tengah pandemi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pilkada: BAS
Ilustrasi Pilkada: BAS

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden untuk segera terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah. Melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, Komnas HAM meminta Presiden terbitkan Perppu penundaan Pilkada dan mengalihkan fokus untuk memastikan kesehatan masyarakat di tengah pandemi.

 

“Alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Arrahab, Senin (4/5).

 

Menurut Amiruddin, meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19.

 

Karena itu, melalui suratnya Komnas HAM menyampaikan sejumlah masukan kepada Presiden, di antaranya, agar menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada. 

 

Kemudian, Presiden diminta segera mengeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.

 

Masukan berikutnya adalah menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran; memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir. (Baca: Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020)

 

Selanjutnya, menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait