KPK Minta APIP Bantu Cegah Korupsi Dana Covid-19 di Daerah
Berita

KPK Minta APIP Bantu Cegah Korupsi Dana Covid-19 di Daerah

KPK minta Pemda tidak takut maksimalkan anggaran asal sesuai ketentuan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah agar mempergunakan anggaran penanganan pandemik Corona Disease Virus (Covid-19) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga antirasuah juga meminta Pemda tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dalam dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi yang dihadiri seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Kalimantan Tengah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan para pejabat tidak perlu khawatir menggunakan anggaran dalam pengadaan jika memang mempunyai iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan.

Meski begitu ia tetap meminta agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan fungsinya untuk terlibat aktif bersama-sama pemda. "APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan Kepala Daerah", kata Alex.

(Baca juga: Alokasi uang Besar untuk Penanggulangan Covid-19, Hal Ini Harus Diperhatikan!).

Diketahui dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan Covid-19 KPK mencatat total senilai Rp810 miliar. Terdiri atas Rp138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan. Belanja untuk sektor penanganan kesehatan yang dimaksud diatas termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya.

Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bantuan sosial (bansos) diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal. "Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap tiga bulan sekali di-update datanya", tambah Alex.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait