PKPU, Solusi Kelangsungan Usaha Menghadapi Pandemi Covid 19
Kolom

PKPU, Solusi Kelangsungan Usaha Menghadapi Pandemi Covid 19

​​​​​​​Karena tujuan dari PKPU adalah perdamaian.

Bacaan 2 Menit
Jimmy Simanjuntak. Foto: Istimewa
Jimmy Simanjuntak. Foto: Istimewa

Munculnya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai suatu pandemi bagi dunia telah menyebabkan permasalahan baru di berbagai sektor di Indonesia, salah satunya adalah sektor dunia usaha. Kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha karena lambatnya pertumbuhan ekonomi secara global dan ditambah lagi dengan munculnya pandemi Covid-19, membuat sebagian sektor dunia usaha mengalami kerugian bahkan sampai harus menutup usahanya.

Setidaknya menurut data Kementerian Tenaga Kerja RI, sudah mencapai 1,5 juta pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK imbas dari Covid-19 ini. Tentu secara sederhana hal ini terjadi karena para pelaku usaha telah mengalami kerugian yang tidak mungkin terus dipertahankan, adanya beban biaya (cost) yang harus dikeluarkan para pelaku usaha tidak seimbang dengan pendapatan (omzet) apalagi terhadap keuntungan (profit).

Beberapa sektor dunia usaha yang terdampak karena pandemi Covid-19 baik di bidang industri maupun perdagangan, antara lain adalah: industri otomotif, mesin dan alat berat, meubel dan kerajinan, garmen dan tekstil, pertambangan, properti baik rumah (landed) maupun apartemen/satuan rumah susun (high rise), pariwisata, perhotelan dan transportasi angkutan darat, laut dan udara serta sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga terkena imbasnya.

Kebijakan Pemerintah sebagai Stimulus

Pemerintah dalam menyikapi keadaan yang terjadi akibat penyebaran pandemi Covid-19, secara khusus dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional sebagai suatu stimulus/insentif dalam bidang perpajakan dan perbankan telah menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait, antara lain adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu nomor 1 tahun 2020);
  2. Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 13 April 2020;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK-23/PMK.03/2020);
  4. Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional untuk sektor UMKM;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019;

PKPU Sebagai Solusi

Dari gambaran keadaan tersebut tentu menjadi suatu pertanyaan bagi pelaku usaha, bagaimana bisa mempertahankan usahanya dan kembali bangkit setelah pandemi Covid-19 ini berakhir?

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) telah mengatur suatu ketentuan bagaimana Debitor yang dalam hal ini adalah pelaku usaha bisa merestrukturisasi/mereshcedule utang-utang/kewajibannya kepada para kreditornya, sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (2).

Tags:

Berita Terkait