Kasus Tokopedia Bukti Pembinaan dan Pengawasan Platform di Indonesia Tak Maksimal
Berita

Kasus Tokopedia Bukti Pembinaan dan Pengawasan Platform di Indonesia Tak Maksimal

Kominfo seharusnya menutup sementara transaksi dari platform yang mengalami kebocoran data pribadi konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES

Kebocoran data konsumen yang dialami oleh platform belanja online Tokopedia menjadi kekhawatiran masyarakat. Sebelumnya diberitakan 15 juta akun pengguna Tokopedia diperdagangkan di dark web, belakangan jumlah tersebut diketahui bertambah jadi 91 juta. Terkait hal ini, Tokopedia sendiri telah mengakui adanya upaya peretasan terhadap sistem keamanannya Namun, hingga kini belum terlihat ada rencana Tokopedia sebagai penyelenggara platform akan memberikan notifikasi kepada konsumen sebagai pemilik data pribadi.

 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menyesalkan bocornya data konsumen tersebut. Kebocoran data ini, katanya, menjadi peristiwa buruk sekaligus membuktikan ketidakandalan sistem pengamanan di Tokopedia terhadap data pribadi. Dia juga menyesalkan pihak Tokopedia yang dinilai menggiring opini seakan-akan semuanya dalam keadaan baik. Padahal ada risiko yang cukup besar dari kebocoran data tersebut.

 

“Padahal sebenarnya nama, email, no telp dan akun dari pelanggan bocor dan ini sudah diakui oleh Kominfo ketika menerima Tokopedia bahwa ini sudah bocor, seharusnya Tokopedia minta maaf ke konsumen terutama pelanggan-pelanggan yang emailnya dan data pribadinya sudah bocor,” kata David kepada hukumonline, Selasa (5/5).

 

Diakui David, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari konsumen Tokopedia yang merasa akunnya diretas. Namun sayangnya, tak ada pemberitahuan dari Tokopedia.

 

Terlepas dari peristiwa yang dialami oleh Tokopedia, kebocoran data pribadi konsumen ini membuktikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap platform di Indonesia tidak maksimal. Kominfo tak bisa berdalih dengan alasan ketiadaan UU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mengingat Kominfo sudah menyediakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

 

“Permen perlindungan data pribadi sudah diterbitkan tahun 2016, sudah diatur apa yang menjadi kewajiban dari penyelanggara sistem elektronik atau platform jual beli online, pemerintah tidak maksimal mengawasi, seharusnya secara rutin dan berkala dilakukan pengecekan terkait keandalan data pribadi di platform. Ini kelalaian dari Kominfo,” ujar David.

 

Mengingat rawannya penyalahgunaan data pribadi, David menyebut Kominfo seharusnya mengambil langkah untuk menutup sementara transaksi jual beli pada platform yang mengalami kebocoran data pribadi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak dari bocornya data pribadi konsumen. Di sisi lain untuk persoalan konsumen, pemerintah seperti tak punya solusi terkait permasalah kebocoran data pribadi.

Tags:

Berita Terkait