Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit
Berita

Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit

Ditjen Pemasyarakatan mencatat jumlah narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran tercatat ada 70 orang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pembebasan program asimilasi-integrasi, warga binaan Rutan Kelas I Depok dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Foto: RES
Pembebasan program asimilasi-integrasi, warga binaan Rutan Kelas I Depok dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Foto: RES

Pemerintah berupaya menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai langkah, salah satunya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Melalui Permenkumham ini per 30 April 2020, jumlah narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 orang.

 

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan asimilasi dan integrasi merupakan langkah terbaik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lapas dan rutan. Dia mengingatkan Permenkumham No.10 Tahun 2020 disebutkan asimilasi diberikan bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

 

Narapidana yang ingin mendapat asimilasi menurut Reynhard harus memenuhi syarat yang ditetapkan misalnya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir; mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani satu per dua (1/2) masa pidana.

 

Untuk asimilasi anak, syaratnya harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan. Narapidana yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

 

Reynhard melihat kebijakan ini mendapat beragam respon dari masyarakat ada yang setuju dan tidak. Ada pandangan yang khawatir narapidana yang dilepas itu akan kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. “Di Indonesia tingkat narapidana yang mengulangi kejahatannya sangat rendah dibandingkan negara lain yakni 0,2 persen (70 orang, red),” ujarnya dalam diskusi secara daring di Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

 

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengeluarkan narapidana melalui asimilasi dan integrasi. Ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan penghuni lapas dan rutan dari ancaman pandemi Covid-19. Hal ini penting mengingat kapasitas lapas dan rutan sudah berlebih atau overcapacity. “Dengan kondisi ini, lapas dan rutan tidak dapat menerapkan physical distancing atau jaga jarak, sehingga fatal jika ada satu orang yang terpapar penyebarannya akan terjadi sangat cepat,” kata Arteria dalam kesempatan yang sama.

 

Arteria menjelaskan asimilasi dan integrasi bukan kebijakan baru, melainkan program rutin karena asimilasi dan integrasi merupakan instrumen pembinaan dan hak warga binaan. Arteria melihat pelaksanaan asimilasi dan integrasi dilakukan secara selektif dan ketat. Bagi narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran, ada sanksi berupa pencabutan asimiliasi dan integrasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait