Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi
Berita

Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi

Perppu 2/2020 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penundaan yang diambil DPR bersama Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja Komisi II akhir Maret lalu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ini ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

 

Perppu ini merupakan payung hukum bagi penyelenggara Pemilu untuk merumuskan tahapan-tahapan pemilihan yang sebelumnya telah ditunda. Diharapkan, dengan ditentukannya waktu pelaksanaan pemilihan melalui Perppu, terdapat kepastian hukum bagi pelaksanaan tahapan oleh KPU dan pengawasan oleh Bawaslu.

 

“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Selasa (5/5) malam.

 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 201A, Pilkada akan ditunda pada Desember karena pandemi Covid-19. Namun menurut Bahtiar, skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. (Baca: Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak)

 

“Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020, tambahnya,” tambahnya.

 

Senada, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penundaan yang diambil DPR bersama Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja Komisi II, akhir Maret lalu.

 

“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, Rabu (6/5).

Tags:

Berita Terkait