Massachusetts Bersiap Ujian Advokat Online Akibat Covid-19, Mungkinkah di Indonesia?
Utama

Massachusetts Bersiap Ujian Advokat Online Akibat Covid-19, Mungkinkah di Indonesia?

Teknis pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat dan ujian oleh Organisasi Advokat tidak diatur dalam UU Advokat. Kewenangan penuh ada pada Organisasi Advokat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat. Ilustrator: BAS
Ilustrasi advokat. Ilustrator: BAS

Massachusetts Supreme Judicial Court mengumumkan siap menyelenggarakan ujian secara online bagi calon lawyer di sana. Solusi itu diajukan jika wabah Covid-19 belum juga memungkinkan pelaksanaan ujian seperti biasa. Berita ini dilansir dari abajournal.com akhir bulan lalu. Sikap progresif ini mengundang tanya mengenai peluang yang sama di Indonesia. Mungkinkah dilakukan di Indonesia?

“Kami mengerti bahwa ini waktu yang buruk untuk lulus dari sekolah hukum,  disodorkan kemungkinan resesi berat bahkan lebih buruk, kondisi tidak pasti soal bagaimana dan kapan pandemi akan berakhir, serta tantangan berpraktik hukum, melatih calon advokat, dan menegakkan keadilan secara virtual,” kata Chief Justice Ralph Gants kepada Dekan kampus-kampus hukum setempat.

Tentu saja langkah itu akan menjadi terobosan penting dalam sejarah profesi hukum di dunia internasional. Perdebatan masih berlangsung di kalangan profesional hukum Amerika Serikat. Biasanya ujian diselenggarakan pada bulan Juli. Alternatif yang dipilih adalah menunda ujian hingga September atau Oktober.

Cuma, penundaan berpotensi merugikan banyak lulusan hukum di sana. Mereka menantikan ujian untuk boleh memberikan pelayanan jasa hukum. Kemungkinan penumpukan lulusan hukum yang tidak berlisensi praktik menjadi bahan perdebatan. Para pemangku kepentingan juga melihat ada kebutuhan besar masyarakat yang mendesak untuk mendapat pelayanan jasa hukum.

Kebijakan ujian calon advokat menjadi kewenangan masing-masing Supreme Court negara bagian di Amerika Serikat. Sejauh ini hanya Massachusetts Supreme Judicial Court yang memberi izin ujian tetap di bulan Juli dengan alternatif secara online.

Tidak Dilarang UU Advokat

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia mulai dilakukan online baru-baru ini. Alasannya juga berkaitan wabah Covid-19. Kelas PKPA online yang diadakan bersama Hukumonline berhasil menghimpun 100 peserta dari 17 provinsi se-Indonesia untuk angkatan tahun 2020. PKPA Hukumonline secara virtual tersebut akan berlangsung 4 Mei-11 Juni 2020. Sebanyak 25 kali pertemuan tiap Senin-Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud.

(Baca juga: Pertama Kali, PKPA Online Kelas Nasional Bersama Hukumonline).

Hukumonline mendapatkan tanggapan dari dua organisasi advokat Indonesia soal peluang ujian Advokat di Indonesia secara online. Ternyata sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak jauh beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait