RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia
Kolom

RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia

Harapannya agar pemerintah dan DPR tetap terbuka dalam mendengar berbagai masukan, karena banyak masalah substansi RUU Cipta Kerja ini yang perlu masukan dari berbagai pihak.

Bacaan 2 Menit
Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES
Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia merupakan tsunami yang mengakibatkan krisis ekonomi dunia. IMF meramalkan ekonomi dunia akan berkontraksi 3%. Sementara ekonomi Indonesia diramalkan hanya akan tumbuh 0,4% dibandingkan target sebelumnya 5,4%.

Penurunan ini sangat signifikan dan jelas akan berefek langsung pada peningkatan jumlah pengangguran. Skenario terburuk pemerintah, akan ada tambahan pengangguran sejumlah 5,93 juta orang. Hingga 13 April 2020, Kemenaker mencatat sudah ada 2,8 juta orang yang di-PHK.

United Conference on Trade and Development (UNCTAD) memperkirakan akan terjadi penurunan yang sangat tajam terhadap arus investasi asing (FDI) dunia, hingga sebesar 30%-40%. Penurunan ini antara lain akibat terjun bebasnya nilai banyak perusahaan, kebijakan proteksi yang muncul pada banyak negara dan perubahan strategi ekspansi banyak perusahaan multinasional.

Dengan penurunan tingkat FDI dunia ini, persaingan antar negara penerima investasi asing langsung ini menjadi lebih ketat. Meski demikian, beberapa negara seperti Australia malah untuk sementara waktu memperketat pengambilalihan saham oleh perusahaan asing. Ini dilakukan untuk menghindari sikap predatory pasar mengingat banyak perusahaan Australia mengalami penurunan nilai yang sangat signifikan.

Untuk Indonesia tampaknya pilihan cukup jelas. Investasi asing tetap dibutuhkan, bahkan bisa dikatakan more than ever. Jika tidak, bukan mustahil angka pertumbuhan ekonomi kita akan terjerembab jauh di wilayah negatif. Dengan kue FDI dunia yang mengecil, persaingan antar negara (apalagi emerging countries) untuk mendapat bagian semakin ketat. Oleh karena itu kita perlu segera mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat menarik FDI sebanyak mungkin.

Kendala Besar Investasi

Dari pengalaman membantu investor bergelut dengan berbagai masalah investasi selama lebih dari dua puluh tahun, studi atas pandangan beberapa asosiasi industri mengenai masalah-masalah investasi dan laporan media masa, paling tidak ada tiga tantangan besar di bidang hukum untuk investor asing maupun domestik.

Pertama, masalah produktivitas tenaga kerja yang lebih rendah dibanding negara pesaing kita (misalnya Vietnam), dan peraturan ketenagakerjaan yang dari sudut pandang pengusaha kurang seimbang. Kedua, masalah tumpang tindih peraturan. Ketiga, masalah masalah perizinan yang super ruwet. Dua masalah terakhir selama ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi ladang subur korupsi.

Tags:

Berita Terkait