Antisipasi Covid-19, Regulasi Penghambat Perdagangan Internasional Perlu Dihapus
Berita

Antisipasi Covid-19, Regulasi Penghambat Perdagangan Internasional Perlu Dihapus

Pandemi Covid-19 menyebabkan negara-negara membatasi ekspor ke negara lain termasuk Indonesia. Hal ini bisa mengancam ketersedian barang termasuk bahan pangan nasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menyebabkan kelangkaan barang-barang seperti produk makanan-minuman, pangan hingga alat-alat kesehatan. Sehingga, ketergantungan Indonesia dengan negara lain dalam perdagangan internasional menjadi lebih tinggi saat pandemi ini untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Sayangnya, masih terdapat berbagai regulasi perdagangan internasional yang menghambat sehingga menyulitkan pasokan produk-produk tersebut.

 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Amanta, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi regulasi-regulasi yang menghambat tersebut sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi saat pandemi ini. Dia juga menjelaskan beberapa negara menerapkan kebijakan pembatasan ekspor komditas tertentu sehingga menyebabkan berkurangnya pasokan ke Indonesia.

 

“Karena Covid-19, negara-negara ambil kebijakan temporary export measure sehingga, membatasi ekspor produk tertentu seperti masker, bahan pangan seperti Vietnam. Ada 91 negara sudah ambil kebijakan pembatasan ekspor tersebut,” jelas Felippa, Rabu (6/5).

 

Dia mengkhawatirkan kebijakan pembatasan ekspor negara lain tersebut dapat memengaruhi perekonomian Indonesia. “Temporary export measures dikhawatirkan terus terjadi dan permanen sehingga ada risiko banyak negara mulai berpikir kebijakan menutup diri,” tambahnya. (Baca: Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan)

 

Sisi lain, dia menjelaskan masih ada 93 negara yang menerapkan pelonggaran ekspor bertujuan membantu negara-negara lain. Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah mempermudah impor bahan pangan seperti bawang putih dan bombay yang membebaskan syarat persetujuan impor dari pemerintah. “Ini diperlukan agar negara lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan domestik,” jelas Felippa.

 

Atas kondisi tersebut, dia mendorong pemerintah lebih aktif terlibat dalam berbagai kerja sama internasional khususnya dalam penanganan Covid-19. Falippa juga mendorong pemerintah menyelesaikan perjanjian-perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara lain yang diharapkan kegiatan ekspor-impor semakin terbuka.

 

Head of EuroCham Import-Export, Rachmat Hidayat mengatakan saat ini masih terdapat sejumlah regulasi yang menghambat kegiatan perdagangan internasional di Indonesia. Dia mencontohkan masih terdapat perizinan impor berlapis pada produk makanan-minuman sehingga menyulitkan pelaku usaha. “Misalnya, harus ada izinnya walikota, bupati, gubernur, kementerian pertanian dan kementerian perdagnagan ini betapa kompleksnya. Padahal izin itu ada expire,” jelas Rachmat.

Tags:

Berita Terkait