Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!
Berita

Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wabah pandemi Covid-19 masih melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, berdampak signifikan terhadap perekonomian terutama kelangsungan dunia usaha. Hal ini tentu mempengaruhi kemampuan finansial perusahaan untuk menjalankan operasionalnya termasuk memenuhi hak normatif pekerja, seperti upah dan THR. Merespon kondisi ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Surat yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 ini ditujukan untuk seluruh gubernur yang memuat empat poin. Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, Ida menberi solusi atas persoalan ini harus diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh.

 

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” demikian begitu kutipan poin 2 SE Menaker ini. (Baca Juga: Menake: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayarana THR)

 

Lebih lanjut, surat edaran itu menjelaskan dialog antara pengusaha dan buruh itu dapat menyepakati beberapa hal antara lain. Misalnya, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap (dicicil, red). Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Dialog antara pengusaha dan buruh bisa juga menyepakati soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

 

Ketiga, perusahaaan diimbau untuk melaporkan kesepakatan pengusaha dan buruh mengenai pembayaran THR itu kepada dinas ketenagakerjaan. Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

 

Untuk mendorong pelaksanaan edaran ini agar efektif, Ida memerintahkan gubernur untuk membentuk posko THR pada masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diperintahkan untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

 

Dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menggolongkan THR sebagai pendapatan nonupah. THR wajib diberikan pengusaha kepada buruh dan dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait