PSBB dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kolom

PSBB dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati pembatasan sosial dalam skala besar ini menjadi penting kerena PSBB tidak berimplikasi secara pidana atau sanksi yang sifatnya memaksa.

Bacaan 2 Menit
Septa Candra. Foto: Istimewa
Septa Candra. Foto: Istimewa

Sudah hampir dua kali 14 hari pemerintah DKI Jakarta menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang lebih dikenal dengan PSBB. Tujuan dari pemberlakuan PSBB ini guna memutus percepatan  penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang didugan terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkian penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Kebijakan ini juga diikuti oleh daerah-daerah lain yang berdampingan dengan DKI Jakarta seperti Tangerang Raya, Bogor Raya, Bandung Raya dan daerah lain yang memenuhi kriteria PSBB. Kemungkinan besar daerah-daerah lain yang sudah ditetapkan status PSBB juga akan diperpanjang karena waktu 14 hari belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pembatasan penyebaran virus corona.

Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dari pemberlakuan PSBB ini mengingat angka mereka yang dinyatakan positif dari hari ke hari semakin bertambah atau trennya selalu naik. Setidaknya per tanggal 7 Mei 2020 berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Indonesia mencapai 12.776 kasus.

Jumlah pasien yang sembuh ada 2.381 orang dan meninggal 930 orang. Bahkan tidak sedikit mereka yang nekat untuk melanggar ketentuan PSBB dengan alasan selain tidak ada dampaknya terhadap pembatasan penyebaran corona, juga didasari kekecewaan terhadap pemerintah yang dianggap tidak konsisten dalam pelaksanaannya di lapangan. Terutama adanya kebijakan yang tidak sinkron antara lembaga pemerintah yang satu dengan lainnya atau antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB

Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum yang berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja dianggap melanggar hukum sehingga mendapatkan ancaman hukuman.

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki. Jadi kesadaran hukum dalam hal ini kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kesadaran hukum ini dalam masyarakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat. Hal ini dapat dipahami bahwa sebaik apapun peraturan yang dibuat jika tidak didukung oleh kesadaran hukum masyarakatnya maka akan menjadi sia-sia. Kesadaran hukum itu sendiri, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.

Kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati pembatasan sosial dalam skala besar ini menjadi penting kerena PSBB tidak berimplikasi secara pidana atau sanksi yang sifatnya memaksa. Sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan penyebaran Covid-19 yang angkanya sudah mencapai lebih dari 12 ribu orang yang positif. Masyarakat diharapkan sebagai “kunci dari keberhasilan pelaksanaan PSBB" serta mampu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terutama mempunyai kesadaran hukum dengan mendisiplin diri sendiri untuk taat kepada apa yang menjadi himbauan, petunjuk, atau arahan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Misalnya dengan menggunakan masker, work from home, social distancing, physical distancing, tetap di rumah, dan sebagainya. Jika himbauan ini dilakukan berdasarkan kesadaran dari diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah dari luar maka akan melahirkan perilaku yang patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi.

Tags:

Berita Terkait