Memperkuat Pengawasan Pemilu Hingga ke Ekuador
Resensi

Memperkuat Pengawasan Pemilu Hingga ke Ekuador

Perlu ada lembaga khusus pengawas pemilu yang diatur dalam Konstitusi, seperti keberadaan Komisi Yudisial yang mengawasi martabat hakim.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Lembaga pengawas pemilu baru muncul di Indonesia pada era Orde Baru, tepatnya Pemilu tahun 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu). Nama Panwaslak bertahan hingga era Orde Baru berakhir, yakni tahun 1997. Kemudian, pada Pemilu tahun 1999, Panwaslak bertransformasi menjadi Panwaslu. Perubahan nama lalu terjadi pada tahun 2008, dari Panwaslu menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam perjalanannya, keberadaan lembaga pengawas pemilu di Indonesia pasang surut. Hal ini tertuang dari cerita yang disampaikan Radian Syam dalam bukunya berjudul “Pengawasan Pemilu: Konsep, Dinamika dan Upaya ke Depan untuk Mewujudkan Pemilu yang Demokratisi dan Berkualitas”.

Buku ini juga menceritakan bagaimana pentingnya pengawasan pemilu agar pelaksanaan asas-asas pemilu seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terlaksana dengan baik. Buku yang terdiri dari 8 bab dan 206 halaman ini menceritakan secara runut bukan hanya mengenai konsep pengawasan itu sendiri tapi juga membandingkan pengawasan pemilu dengan beberapa negara lain, seperti Inggris, Finlandia hingga Ekuador.

Dari ketiga negara ini fungsi pengawasan pemilu yang mirip dengan Indonesia adalah Ekuador. Sedangkan Inggris dan Finlandia, fungsi pengawasan tidak dijalankan oleh Lembaga khusus tersendiri.

Untuk Ekuador, terdapat dua badan fungsional yang menyelenggarakan system pemilu di Ekuador, yakni Consejo Nacional Electoral (CNE) dan Tribunal Contencioso Electoral (TCE). (hal. 131 dan seterusnya).

CNE adalah entitas yang bertanggung jawab atas bagian administrasi dan operasional dari proses pemilihan. Sedangkan TCE adalah organ dari fungsi pemilu yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan keadilan dalam masalah pemilu dan menyelesaikan konflik internal organisasi politik.

Hukumonline.com

Dalam buku ini juga diceritakan gagasan Penulis yang ingin memperkuat lembaga pengawas pemilu. Sejumlah alasan melatari keinginan tersebut. Misalnya, masih terdapatnya putusan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dalam kasus putusan Bawaslu terhadap Oesman Sapta Odang.

Tags:

Berita Terkait