Yuk, Kenali Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia!
Berita

Yuk, Kenali Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia!

Biar nggak keliru sebelum berperkara, ada baiknya kamu ketahui dulu jenis-jenis peradilan, lembaga pelaksananya, dan yurisdiksinya di Indonesia.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Yuk, Kenali Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia!
Hukumonline

Mau gugat orang tapi bingung harus ke pengadilan mana? Biar nggak keliru sebelum berperkara, ada baiknya kamu ketahui dulu jenis-jenis peradilan, lembaga pelaksananya, dan yurisdiksinya di Indonesia. Simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Perbedaan Peradilan dan Pengadilan

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan – bit.ly/PeradilanPengadilan

 

2. Peradilan Umum

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Mengapa Peradilan di Indonesia Bertingkat-tingkat? - bit.ly/PeradilanBertingkat

 

3. Peradilan Agama

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Peradilan Agama - bit.ly/WewenangPeradilanAgama

 

4. Peradilan Militer

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tipikor oleh Anggota Militer – bit.ly/TipikorMiliter

 

5. Peradilan TUN

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara - bit.ly/CiriSengketaTUN

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 2/1986”) - bit.ly/UU2_1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 8/2004”) - bit.ly/UU8_2004 dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum - bit.ly/UU49_2009;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) - bit.ly/UU5_1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) - bit.ly/UU9_2004 dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) - bit.ly/UU51_2009;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) bit.ly/UU7_1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) - bit.ly/UU3_2006 dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama - bit.ly/UU50_2009;
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”) - bit.ly/UU31_1997.
Tags:

Berita Terkait