Kantor Notaris Diizinkan Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Asalkan…
Berita

Kantor Notaris Diizinkan Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Asalkan…

Aktivitas bekerja wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta menganggap Notaris/PPAT dapat dikategorikan sektor yang mendukung pelayanan pemerintahan di bidang perpajakan daerah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hampir sebulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jum’at 10 April 2020 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub PSBB Jakarta). Salah satu aktivitas atau kegiatan yang dibatasi adalah larangan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sesuai bunyi Pasal 9 Pergub PSBB Jakarta itu.   

 

Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diganti dengan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dengan tetap menjaga pelayanan dan produktivitas di tengah keterbatasan. Namun, dikecualikan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB yakni kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah; kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional; BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19; organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional bidang kebencanaan/sosial.      

 

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Pergub PSBB Jakarta, ada 11 sektor pelaku usaha yang dikecualikan/diperbolehkan beroperasi yakni sektor kesehatan; sektor bahan pangan makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi; keuangan (perbankan); logistik; konstruksi; perhotelan; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

 

Lantaran tidak termasuk sektor yang dikecualikan, belum lama ini Pengurus Wilayah DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI) melayangkan surat bernomor 29/PENGWILDKIJAKARTA/IV/2020 tertanggal 20 April 2020 kepada Pemprov DKI Jakarta perihal Aktivitas Notaris/PPAT dalam Pelaksanaan PSBB. Intinya, Pengurus Wilayah DKI INI meminta agar memasukan jabatan Notaris/PPAT termasuk yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor.

 

Alhasil, melalui Surat Bernomor 317/071 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah disebutkan kantor notaris dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja. “Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020, Notaris/PPAT dapat dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja dengan kewajiban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat itu.

 

Ada dua alasan yang menjadi dasar pertimbangan dibolehkannya kantor notaris beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. Pertama, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan PP No. 37 Tahun 2008 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain yang diatur UU.

 

Kedua, keberadaan Notaris/PPAT sebagai mitra Pemprov DKI Jakarta dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Notaris/PPAT dapat dikategorikan sektor yang mendukung pelayanan pemerintahan di bidang perpajakan daerah. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait