Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan
Berita

Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan

“Seluruh pelaksanaan kebijakan harus bersandar pada ketentuan hukum, dan tidak bisa disandarkan pada itikad baik. Bagaimana bisa rakyat dengan mudah percaya bahwa seluruh pejabat pelaksana Perppu mempunyai itikad baik dan kredibel?”

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengesahan Perppu di DPR. BAS
Ilustrasi pengesahan Perppu di DPR. BAS

Badan Anggaran Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) telah merampungkan pembahasan tingkat I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. 

 

Dalam pembahasan itu, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mininya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain Fraksi Keadilan Sejahtera, 8 Fraksi lain menyepakati untuk menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020 untuk dilanjutkan pada pengambilan keputusan tingkat II. Artinya, selangkah lagi, Perppu ini akan disahkan menjadi Undang-Undang atau lazim disebut pengambilan keputusan tingkat II.    

 

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebutkan Perppu ini seharusnya ditolak. Mengingat keberadaan sejumlah pasal yang inkonstitusional dan tidak memuat ketentuan yang memadai untuk mengatur masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat. 

 

“Justru lebih dominan memuat ketentuan untuk menyelamatkan bisnis para pengusaha sambil melindungi pelaku moral hazard dari tuntutan hukum,” ujar Marwan kepada Hukumonline, Selasa (5/5/2020) lalu. (Baca Juga: Selangkah Lagi, Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan)

 

Bagi Marwan, hal ini tercermin dari keberadaan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020. Pasal 27 ayat (2), (3) menyebutkan segala tindakan pemerintah dan/atau anggota KSSK tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, sekaligus keputusan dan tindakan yang diambil bukan merupakan objek tata usaha negara.

 

Menurut Marwan, pasal ini telah memberi kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasar Perppu ini. “Para pejabat yang bertugas pada berbagai lembaga seperti diuraikan dalam Perppu diberi perlindungan jika telah melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik dan ketentuan peraturan,” lanjutnya.

 

Dia mengingatkan moral pemerintah tidak boleh hanya diserahkan pada niat, atau sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang berkuasa. Betapapun baiknya seseorang, tetapi kekuasaan tetap harus diatur dan dibatasi.  Sebaliknya, jika pemerintah menjalankan tugas berdasarkan itikad baik dan patuh terhadap aturan, semestinya tidak perlu khawatir akan dituntut secara perdata dan pidana. 

Tags:

Berita Terkait