KPPU Selidiki Potensi Kesepakatan Penetapan Harga BBM di Indonesia
Berita

KPPU Selidiki Potensi Kesepakatan Penetapan Harga BBM di Indonesia

Penetapan harga BBM diduga tidak sejalan dengan Kepmen ESDM 62/2020, sehingga harga BBM di dalam negeri tidak turun.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: Dok HOL/SGP
Foto ilustrasi: Dok HOL/SGP

Sejak wabah virus Corona menyerang sebagian besar negara-negara di dunia, harga minyak mentah dunia mengalami penurunan. Dikutip dari MarketWatch, Sabtu (9/5), acuan harga minyak mentah AS West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Juni 2020 berada di level 24,63 U$D per barel. Angka ini mengalami penurunan yang cukup tajam dari harga minyak mentah WTI sebelum wabah Corona melanda yakni berada di level 58,03 U$D per barel.

 

Turunnya harga minyak dunia sepatutnya turut mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia baik itu bensin maupun solar. Namun hingga Mei, pemerintah tampaknya belum memutuskan untuk menurunkan harga BBM. Situasi ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif melakukan penyelidikan dugaan terjadinya kesepakatan harga antar pelaku usaha BBM di Indonesia.

 

“Ini masih dalam ranah potensi dugaan,” kata Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam streaming Konferensi Pers, Jumat (8/5/2020). (Baca Juga: Melihat Persoalan Harga BBM di Masa Pandemi dari Sisi Persaingan Usaha)

 

Penetapan harga BBM di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/12/MEM/2020 tetang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Regulasi ini ditetapkan pada Februari 2020 lalu.

 

Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kepmen 62/2020 mengatur formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi, serta margin.

 

Adapun perhitungannya untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar). Sementara untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

 

Menurut Guntur, harga BBM yang berlaku saat ini masih mengacu kepada harga lama sebelum Kepmen ESDM No 62/2020 diterbitkan. Penetapan harga BBM di Kepmen tersebut, kata Guntur, mengacu pada harga minyak di Singapura (MOPS). Sementara Singapura sendiri tercatat sudah menurunkan harga BBM (bensin RON 95) sebesar 12,18 persen menjadi 1,37 U$D per liter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait