KPPU Sarankan 5 Pengaturan Soal Polemik Program Kartu Pra-Kerja
Berita

KPPU Sarankan 5 Pengaturan Soal Polemik Program Kartu Pra-Kerja

Permasalahan bukan hanya masalah pemilihan, namun juga pada bagaimana sistem yang ada mampu mewujudkan persaingan yang sehat bagi para pelaku program Kartu Pra-Kerja.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) sekaligus menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No.36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menginisiasi program Kartu Pra-Kerja dengan anggaran Rp5,6 triliun. Dalam program tersebut pemerintah melibatkan 8 mitra (aplikasi online) sebagai pelaksananya.

 

Namun, penunjukan tersebut dianggap tidak transparan dan rawan konflik kepentingan karena melibatkan perusahaan milik staf khusus Presiden saat itu. Atas persoalan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah mendalami permasalahan ini untuk membuktikan pelanggaran persaingan usaha  sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

KPPU menyatakan telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan beberapa platform digital seperti Bukalapak dan Tokopedia. Pertemuan lanjutan turut akan dilaksanakan dengan platform digital lainnya.

 

KPPU juga telah meneliti peraturan yang menjadi acuan bagi pelaksanaan program tersebut, yakni Perpres No.36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No.3 Tahun 2020. (Baca: Dinilai Pemborosan, Kartu Prakerja Layak Dievaluasi Total)

 

Terdapat catatan dari penelitian tersebut bahwa proses yang terjadi dalam pemilihan para pihak terlibat dalam program kartu prakerja menggunakan pendekatan kurasi atau penilaian atas proposal yang masuk, dan memang bukan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

 

“Meskipun demikian, KPPU menilai bahwa permasalahan di program tersebut bukan hanya masalah pemilihan, namun juga pada bagaimana sistem yang ada mampu mewujudkan persaingan yang sehat bagi para pelaku program tersebut. Terlebih pelaksanaan program tersebut dikaitkan dengan pemberian insentif keuangan kepada peserta Kartu Pra-Kerja,” jelas Juru Bicara KPPU, Guntur Putra Saragih, Sabtu (9/5).

 

Dia menyatakan hal tersebut dapat mengurangi keinginan platform digital dan lembaga pelatihan untuk bersaing dan memberikan pelatihan yang berkualitas. Sehingga, KPPU memandang persaingan yang sehat dalam program tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa pengaturan.

Tags:

Berita Terkait