Kali Pertama, Peradi Selenggarakan PKPA Online
Berita

Kali Pertama, Peradi Selenggarakan PKPA Online

PKPA Online Peradi akan berlangsung dari tanggal 28 April hingga 12 Juni 2020.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dalam kelas PKPA online. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dalam kelas PKPA online. Foto: istimewa.

Untuk kali pertama, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) online pada Selasa (28/4). PKPA online hasil kerja sama Peradi dengan mitra PKPA Universitas Jayabaya dan FHP Law School ini diikuti oleh 328 peserta dengan materi awal berupa pembekalan dan kuliah umum.   

 

PKPA secara resmi dibuka oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.,  yang dihadiri pula oleh Rektor Universitas Jayabaya Prof. H. Amir Santoso, M.Soc, Sc, Ph.D. dan Presiden FHP Law School Dr. (Can) H. Faizal Hafied, S.H., M.H. PKPA online kemudian dilanjutkan dengan pemberian kuliah pertama sebagai pembekalan, oleh pembicara utama, Ketua Dewan Pembina, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H.

 

Ketua Bidang PKPA H. Agus SP. Otto  menyebutkan, PKPA online ini akan berlangsung dari tanggal 28 April hingga 12 Juni 2020. “Pada 28 April lalu, untuk pertama kalinya, Peradi sudah melaksanakan PKPA dengan sistem pembelajaran jarak jauh secara online,” tutur dia.

 

Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa PKPA online diadakan sebab situasi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan dilaksanakannya PKPA bersistem tatap muka. “Presiden RI Jokowi dalam pidatonya dari Istana Bogor pada 15 Maret menyerukan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 agar tinggal di rumah atau stay at home. Semua kegiatan seperti bekerja, beribadah, dan bersekolah termasuk kuliah serta pendidikan lainnya dilakukan dari rumah. Itulah sebabnya DPN Peradi mengeluarkan peraturan pelaksanaan PKPA bisa di lakukan secara online (PKPA online). Hal ini untuk memenuhi banyaknya animo atau permintaan dari masyarakat agar PKPA dapat tetap diadakan,” katanya.

 

Hal-Hal Positif dari PKPA Online

Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., menyatakan, setidaknya ada empat hal positif dari PKPA online.  Ini termasuk, (1) keharusan pemberi materi dan peserta PKPA untuk menyesuaikan diri, salah satunya menjadi tepat waktu; (2) tuntutan persiapan materi yang ringkas, jelas, dan mudah dipahami karena keterbatasan waktu; (3) jumlah kehadiran peserta dapat tercatat dan diketahui dengan pasti sebagai bekal evaluasi kehadiran terkait pemenuhan syarat mengikuti ujian; serta (4) kemudahan panitia untuk memonitor dan mengevaluasi pemberi materi untuk melihat kesesuaian dengan silabus yang telah ditetapkan Peradi.

 

“Mengingat PKPA online telah berjalan, hal-hal menarik seputar Ujian Profesi Advokat (UPA) selanjutnya mungkin perlu dipertimbangkan untuk dapat diadakan secara online sebagai terobosan, meski Peradi belum memiliki rencana ke arah sana. Pelaksanaan ujian online juga tidak dilarang UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), di mana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat tidak menyebutkan sistem atau bentuk ujiannya, sehingga UPA bisa saja UPA dilakukan secara online,” Thomas menambahkan.

 

UPA Peradi sendiri biasa diselenggarakan dua kali dalam setahun, yakni di awal dan akhir tahun. Untuk UPA pertama, telah dilaksanakan pada Februari lalu. Namun, Thomas mengatakan, untuk jadwal ujian kedua di akhir 2020, akan dilangsungkan saat kepengurusan Peradi sudah berganti. Adapun jika ingin melaksanakan UPA secara online, diperlukan persiapan yang matang. Terlebih soal sistem pengawasan ujian yang harus bersih dari kecurangan dan sesuai prosedur, misalnya tidak pakai ‘joki’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait