Mewaspadai Risiko Krisis Sistem Keuangan Akibat Covid-19
Berita

Mewaspadai Risiko Krisis Sistem Keuangan Akibat Covid-19

Asesmen atas berbagai indikator tersebut masih menunjukkan adanya risiko yang sangat tinggi mengingat penyebaran Covid-19 masih eskalatif baik di global maupun domestik.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) baru saja mengumumkan hasil penilaian sistem keuangan pada triwulan I (Januari-Maret) 2020 pada Senin (11/5). Dalam rapat asesmen yang diadakan pada Kamis (30/4) dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Ketua KSSK menjelaskan saat ini momentum perbaikan perekonomian yang mulai terlihat pada awal tahun 2020 berubah arah karena pandemi global corona virus disease (Covid-19). Penyebaran Covid-19 yang belum dapat dipastikan berakhirnya menyebabkan ketidakpastian pada kondisi ekonomi yang semakin menurun drastis.

 

“Semua ini berujung pada penurunan output global yang sangat besar. Ketika kondisi ini berlanjut, maka rambatan dampaknya juga berpotensi mengakibatkan gangguan stabilitas sistem keuangan,” jelas Sri Mulyani. (Baca: Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!)

 

Dia juga menjelaskan pandemi Covid-19 juga menyebabkan kepanikan di pasar keuangan global. Nilai tukar Rupiah sempat mengalami eskalasi tekanan yang tinggi. Berbagai langkah kebijakan telah pemerintah keluarkan dengan menerbitkan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Dengan Perppu 1/2020, kata Sri Mulyani, pemerintah memiliki fleksibilitas mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk mengatasi dampak Covid-19, dengan tiga prioritas yaitu untuk penanganan masalah kesehatan, menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan, dan memberikan dukungan terhadap dunia usaha terutama UMKM agar terhindar dari kebangkrutan massal. (Baca: Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?)

 

Seperti diketahui, wabah Covid-19 telah memukul banyak UMKM di Tanah Air. Hal ini diakui oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menyebut sebanyak 1.785 koperasi yang tersebar di seluruh tanah air terdampak Covid-19. Selain itu 163.713 UMKM juga mengalami hal serupa.

 

“Covid-19 telah memukul keras koperasi dan UKM bahkan pada kesempatan paling pertama,” ujar Teten Masduki seperti dilansir Antara, Jumat (8/5) lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait