​​​​​​​Anak Hukum Wajib Tahu! Dari Kekuatan Hukum Surat Pernyataan sampai Sifat-sifat Putusan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Anak Hukum Wajib Tahu! Dari Kekuatan Hukum Surat Pernyataan sampai Sifat-sifat Putusan

​​​​​​​Apa saja hak pegawai kontrak yang di-PHK karena efisiensi hingga cara kerja tanda tangan elektronik juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Anak Hukum Wajib Tahu! Dari Kekuatan Hukum Surat Pernyataan sampai Sifat-sifat Putusan
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini.

Sepanjang kiprahnya, Klinik Hukumonline juga telah menjadi rujukan para mahasiswa hukum untuk mendapatkan pengetahuan yang memadai dan mudah diakses di luar kelas. Terbukti, pada pekan ini, artikel-artikel seputar dasar-dasar ilmu hukum ‘merajai’ daftar artikel terpopuler Klinik.

Dari perbandingan kekuatan hukum surat pernyataan yang diketik dan ditulis tangan, hingga sifat-sifat putusan, ini dia 10 artikel Klinik yang wajib kamu baca!

  1. Surat Pernyataan Bertuliskan Tangan dengan Diketik, Lebih Kuat Mana?

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Sehingga di antara keduanya, tidak ada yang lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).

Surat pernyataan, baik ditulis tangan atau diketik, adalah akta yang dapat dijadikan alat bukti yang sah.

  1. Adakah Eksepsi Kewenangan Absolut dalam Gugatan Sederhana?

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memang menyebutkan bahwadalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan eksepsi. Sehingga putusan gugatan sederhana yang menerima eksepsi tergugat dapat menjadi cacat hukum.

Namun di sisi lain, dalam hukum acara perdata, hakim secara ex-officio harus menyatakan diri tidak berwenang mengadili, jika memiliki cukup alasan objektif bahwa perkara termasuk dalam yurisdiksi absolut lingkungan peradilan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait