Masih Ada Multitafsir Soal Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Terdampak Covid-19
Utama

Masih Ada Multitafsir Soal Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Kriteria debitur yang boleh mengajukan keringanan dan membutuhkan masih belum dipahami luas sehingga meresahkan masyarakat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sebagai bentuk relaksasi sekaligus menjaga stabilitas jasa keuangan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi utang atau kredit pada sektor jasa keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan.

 

Setidaknya terdapat dua aturan mengenai restrukturisasi utang tersebut yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No.11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan POJK 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

 

Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai pengaduan sehubungan restrukturisasi utang pada perusahaan pembiayaan. Dari pengaduan tersebut terdapat berbagai kasus aduan seperti penolakan terhadap konsumen dan utang yang tidak bisa direstrukturisasi. 

 

“Ada banyak pengaduan terkait relaksasi. Misalnya ada yang datang tiga kali tapi ditolak oleh lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. Lalu, penundaan cicilan tidak bisa di-simplfy ke restrukturisasi,” jelas Rizal, dalam sebuah diskusi daring, Selasa (12/5).

 

Rizal mengatakan masih terdapat multitafsir di masyarakat bahwa program restrukturisasi ini menunda selama setahun seluruh pembayaran cicilan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Nyatanya, tidak semua debitur atau nasabah yang mendapatkan restrukturisasi tersebut. Terdapat kriteria nasabah dan mekanisme pembayaran utang tersebut. (Baca: OJK Berharap Stimulus Jasa Keuangan Tak Timbulkan Moral Hazard)

 

“Tapi harus dipahami pernyataan sederhana disampaikan Presiden diproses kognisi masing-masing individual di akaran rumput ini jadi persoalan,” jelasnya.

 

Dia mendukung program restrukturisasi utang tersebut karena dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberi kelonggaran bagi konsumen membayar angsuran, khususnya pada perusahaan jasa keuangan non-bank. Di sisi lain, berdasarkan analisisnya program ini memiliki kelemahan karena bunga utang yang dikenakan bisa saja lebih tinggi dari sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait