Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi
Berita

Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi

Pemerintah berharap UU Minerba hasil revisi dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembahasan dan pengesahan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan dan pengesahan RUU. Hol

“Apakah Revisi Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”. Pertanyaan itu meluncur dari bibir Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Minerba, Selasa (12/5/2020).

 

Meski tak bulat, mayoritas fraksi dan anggota dewan memberi persetujuan, sehingga RUU Minerba tetap resmi berlaku sebagai UU. Satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan dan persetujuan terhadap RUU Minerba hanya Fraksi Partai Demokrat. Sementara delapan fraksi lainnya memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

 

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam laporan akhirnya memaparkan RUU Minerba telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan Pemerintah. Hasilnya terdapat beberapa perubahan substansi untuk penyesuaian terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba; penyesuaian nomenklatur perizinan; dan kebijakan terkait divestasi saham.

 

Menurutnya, pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan berbagai masukan dari seluruh stakeholder, khususnya mengakomodir hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja. Setidaknya terdapat penambahan substansi atau bab baru. Seperti Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara; Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batuan. (Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK)

 

Sementara dalam batang tubuh RUU Minerba terdapat perubahan rumusan norma yang disempurnakan yang terdiri dari 15 poin pengaturan. Pertama, terkait penguasaan minerba. Dalam pembahasan disepakati penguasaan minerba diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

 

“Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batubara,” kata dia.

 

Kedua, disepakatinya wilayah pertambangan sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan. Hal itu menjadi landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambanganKetiga, adanya jaminan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait