Perpres Tata Ruang, Pemantapan Jakarta Sebagai Pusat Ekonomi
Berita

Perpres Tata Ruang, Pemantapan Jakarta Sebagai Pusat Ekonomi

Perpres No. 60 Tahun 2020 merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi, tidak mempertahankan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Atau sama sekali tidak menyinggung apakah nantinya DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki saat IAP Talks Series melalui video conference, Senin (11/05). Foto: Humas Kementerian ATR
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki saat IAP Talks Series melalui video conference, Senin (11/05). Foto: Humas Kementerian ATR

Bulan April lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres tersebut menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur 

 

"Kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki dalam keterangannya saat IAP Talks Series melalui video conference, Senin (11/05/2020).

 

Abdul Kamarzuki mengatakan aturan tersebut penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, dan respons dinamika kebijakan yang terjadi di wilayah Jabodetabek-Punjur yang belum terakomodasi sejak 2008. "Perpres No. 60 Tahun 2020 itu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur terhadap enam isu besar yaitu banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)," kata Abdul.

 

Dia menilai dalam Perpres No. 60 Tahun 2020 ini muatan pengendalian banjir lebih detail dibandingkan perpres sebelumnya. Perpres tersebut mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) di kawasan Jabodetabek-Punjur serta sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut. Terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur dalam perpres tersebut.

 

Abdul menegaskan Perpres No. 60 Tahun 2020 merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi serta tidak mempertahankan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. "Sebetulnya kalau kita baca teliti, dari pasal ke pasal kita tetap konsisten, Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodir di sini. Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Hendricus Andy Simarmata mengatakan IAP dalam situasi Covid-19 seperti ini dapat terus berkontribusi dalam permasalahan yang dihadapi bangsa, terutama dari aspek perencanaan wilayah dan kota baik ke pemerintah dan kepentingan lain. Dengan Perpres No. 60 Tahun 2020 ini dapat menjadi satu arah kebijakan yang bisa sama-sama dibahas, apa kelebihan dan kekurangannya.

 

Murni tata ruang

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) murni soal tata ruang. “Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” ujar Pramono, Jumat (8/5/2020) seperti dilansir Setkab.

Tags:

Berita Terkait