RAC Peradi-RBA Tetap Diselenggarakan di Tengah Pandemi
Berita

RAC Peradi-RBA Tetap Diselenggarakan di Tengah Pandemi

RAC DPC Peradi-RBA dilaksanakan dengan sistem teknologi dan jaringan komunikasi daring seperti WhatsApp Group, Skype, video call, dan Zoom.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Rapat Panitia Munas III Peradi-RBA menggunakan Jitsi Meeting pada Senin (27/4). Foto: istimewa.
Rapat Panitia Munas III Peradi-RBA menggunakan Jitsi Meeting pada Senin (27/4). Foto: istimewa.

Rangkaian Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA) telah memasuki tahap akhir, yakni penyelenggaraan Rapat Anggota Cabang (RAC). Adapun RAC memiliki dua agenda utama, yakni pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ—akan diterima, diterima dengan catatan, atau menolak) dan pencalonan Ketua Umum DPN Peradi-RBA periode 2020-2025 oleh DPC seluruh Indonesia.

 

Di awal bulan Maret 2020, sidang pleno dilaksanakan secara tatap muka di mana DPN Peradi-RBA mengirimkan perwakilan panitia ke masing-masing daerah seperti DPC Tapanuli, Deli Serdang, Lombok, Semarang, Surakarta, Demak, Lampung, dan Aceh. Namun, menyikapi imbauan work from home (WFH) dan social distancing terkait pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, RAC akhirnya diselenggarakan dengan sistem daring.

 

Mengusung motto ‘Demokratis, Milenial, dan Modern’, RAC DPC Peradi-RBA kemudian diadakan dengan sistem teknologi dan jaringan komunikasi daring seperti WhatsApp Group, Skype, video call, dan Zoom. Agar dua agenda tersebut dapat berjalan dengan baik di masing-masing daerah, Panitia Munas III langsung menuangkan hasil RAC ke dalam Berita Acara Hasil RAC-DPC dengan beberapa lampiran, yakni Catatan Kejadian RAC, Daftar Hadir yang Kuorum, serta dokumentasi foto.

 

Hasil RAC Munas III Peradi-RBA selanjutnya akan dibawa dalam agenda Sidang Pleno.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait