Guru Besar Ini Kritik Pertimbangan Terbitnya PP THR untuk PNS
Berita

Guru Besar Ini Kritik Pertimbangan Terbitnya PP THR untuk PNS

Disayangkan wabah Covid-19 menjadi pertimbangan terbitnya PP THR, bukan pemenuhan hak PNS.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan segera cair maksimal pada Jumat (15/5).

 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang kondisi ekonomi Indonesia kuartal I pada Senin, (11/05) di Jakarta. "Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditandatangani oleh Presiden, PMK juga sudah keluar. Kami sekarang sudah melakukan persiapan dengan satker untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15," jelas Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani melanjutkan, jumlah THR yang akan diberikan yaitu untuk ASN Pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, ASN Daerah Rp13,898 triliun.

 

Ia kembali mengingatkan bahwa THR hanya akan diberikan kepada pelaksana, seluruh TNI, Polri, hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II. "Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," jelasnya.

 

Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

Dalam PP disebutkan bahwa besaran THR yang diterima adalah sebesar 1 bulan gaji, sesuai Pasal 6 ayat (1), “Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.”

 

Menariknya, pertimbangan dalam penerbitan PP pemberian THR ini adalah adanya wabah pandemi Covid-19. Dalam PP disebutkan: a) bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing);

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait