Problematika Hubungan Kerja di Masa Pandemi, Begini Pandangan Sejumlah Akademisi
Fokus

Problematika Hubungan Kerja di Masa Pandemi, Begini Pandangan Sejumlah Akademisi

Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Perundingan pengusaha-pekerja, serta campur tangan pemerintah penting dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja di masa pandemi. Ilustrator: HGW
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja di masa pandemi. Ilustrator: HGW

Andaikan seorang karyawan perusahaan positif terjangkit Covid-19 dan harus menjalani karantina, apakah pengusaha tetap wajib membayar upahnya? Apakah jika karyawan diharuskan bekerja dari rumah akibat kebijakan pemerintah membatasi ruang gerak warga, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengusaha berhak mengurangi gaji mereka? Dapatkah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dalih ada force majeur?

Pertanyaan-pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi webinar internasional hubungan kerja dalam pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surabaya bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Universitas Kanjuruhan Malang, Universitas Bondowoso, Universitas Wiraraja Sumenep, Minggu (10/5) lalu.

Tampil sejumlah akademisi Andi Bau Joyce Soraya al Mu’dhor, Yayuk Sugiarti, Nur Azizah, Johan Imanuel, Ayunita Nur Rohanawati, Imam Budi Santoso, Yetniwati, dan Susilo Andi Darma. Para akademisi memberikan pandangan mengenai masalah ketenagakerjaan yang timbul akibat penyebaran Covid-19 dan mengajukan alternatif solusi.

(Baca juga: Alasan Force Majeur yang Berimplikasi PHK Karyawan).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Asri Wijayanti mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 yang diikuti oleh pembatasan-pembatasan sosial telah berdampak pada pekerja dan pengusaha. Pembatasan mobilitas pekerja telah menyebabkan sejumlah perusahaan mengambil kebijakan work from home. Kebijakan ini bukan tanpa implikasi. Positifnya, pengusaha dan pekerja berpartisipasi mencegah penularan virus mematikan itu. Negatifnya, operasional perusahaan tidak dapat dijalankan sebagaimana biasa. Perusahaan yang mengandalkan pekerjaan secara langsung (offline) di kantor/pabrik terpaksa mengambil kebijakan lain.

Asri memberi contoh, mengurangi sebagian kegiatan usaha yang dapat bermakna mengurangi jumlah pekerja, mengurangi waktu kerja, atau mengurangi fasilitas yang diterima pekerja. Dampak paling fatal adalah penutupan perusahaan, atau menghentikan seluruh kegiatan usaha, dan sudah pasti berimbas lebih lanjut pada PHK.

Akademisi Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Muzaffar Syah Mallow memberi contoh di Malaysia. Pemerintah Malaysia memberikan rangsangan Ekonomi Prihatin Rakyat bernilai RM250 miliar (AS$57,7 miliar) untuk membantu rakyat Malaysia. Selain itu diberikan subsidi upah pada majikan dengan parameter tertentu. Kebijakan ini ditempuh untuk menghindari risiko lebih besar pada masalah ketenagakerjaan. Bagaimana dengan Indonesia?

Secara normatif, di Indonesia pengusaha perlu menghindari PHK sebagai jalan keluar ketika terjadi masalah ketenagakerjaan. Pengusaha dan pekerja dapat merundingkan opsi atau alternatif yang menyenangkan kedua belah pihak. “Pada prinsipnya, PHK merupakan upaya terakhir dalam hubungan ketenagakerjaan yang wajib dirundingkan para pihak,” papar Joice Soraya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait