Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…
Utama

Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…

Iuran JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) turun untuk bulan April-Juni 2020. Tapi iuran akan naik lagi mulai Juli 2020. Pemerintah memberi bantuan (subsidi) iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas III sebesar Rp16.500 untuk tahun 2020 dan Rp7.000 tahun 2021.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran JKN dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan MA bernomor 7P/HUM/2020 itu intinya membatalkan Pasal 34 Perpres No.75 Tahun 2019 yang menaikan iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk seluruh kelas perawatan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 5 Mei 2020. Dalam konsideran menimbang, putusan MA No. 7P/HUM/2020 digunakan sebagai acuan. “Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar putusan MA No. 7P/HUM/2020,” demikian bunyi konsideran menimbang huruf a Perpres No.64 Tahun 2020 ini.

Alhasil, Perpres itu menurunkan besaran iuran peserta PBPU dan BP. Untuk ruang perawatan kelas III menjadi Rp25.500 per orang setiap bulan, pemerintah pusat memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.500. Jika sebelumnya peserta PBPU atau BP yang bersangkutan iurannya dibayarkan pemerintah daerah, maka iuran itu tetap dibayar pemerintah daerah. Skema pembayaran iuran ini berlaku tahun 2020. (Baca Juga: Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Namun, iuran akan naik lagi pada tahun 2021 dan tahun berikutnya. Perpres mengatur besaran iuran ruang perawatan kelas III menjadi Rp42.000 dengan rincian peserta membayar Rp35.000, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi bantuan iuran sebesar Rp7.000. Pemerintah daerah dapat membayarkan seluruh atau sebagian iuran peserta PBPU atau BP untuk ruang perawatan kelas III. Penting untuk diingat, bantuan iuran yang diberikan pemerintah ini hanya untuk peserta PBPU dan BP kelas III yang status kepesertaannya aktif. Sementara iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100 ribu dan kelas I sebanyak Rp150 ribu per orang setiap bulan.

Jadi, terhitung Januari, Februari, dan Maret 2020 iuran peserta PBPU dan BP rinciannya yaitu Rp42.000 (Kelas III), Rp110.000 (Kelas II), dan Rp160.000 (Kelas I) yang mengacu Perpres 75 Tahun 2019.. Untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iuran sebagaimana diatur Perpres No.82 Tahun 2018 yaitu Rp25.500 (Kelas III), Rp51.000 (Kelas II), dan Rp51.000 (Kelas I). Jika iuran yang dibayar peserta PBPU dan BP melebihi ketentuan tersebut, Perpres memerintahkan BPJS Kesehatan untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran tersebut dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Bisa jadi ke depan pemerintah akan mengubah lagi besaran iuran JKN. Sebab, Pasal 38 Perpres No.64 Tahun 2020 mengamanatkan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan terbitnya Perpres No.64 Tahun 2020 menunjukan pemerintah telah menjalankan putusan MA. Beleid yang ditetapkan 5 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo ini mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana telah disampaikan anggota Komisi IX DPR yakni memberikan bantuan iuran terhadap peserta PBPU dan BP.

Tags:

Berita Terkait