Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA
Berita

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA

Seharusnya pemerintah patuh menjalankan putusan MA secara penuh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Pemerintah seolah tak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) No.75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS. Belum genap tiga, Presiden Joko Widodo malah menerbitkan Perpres No. 64 Tahun 2020 yang bakal kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai melanggar amanat putusan MA.

“Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).Lucy menilai Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021. Menurutnya, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah semestinya tak ‘mengakali’ publik dengan Perpres untuk menaikan lagi iuran BPJS yang telah dibatalkan MA. "Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan taat asas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Lucy mengaku khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat asas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk penegakan hukum di Tanah Air. Karena itu, ia meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. 

"Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum," katanya.

Perpres 64 Tahun 2020 itu mengatur skema iuran BPJS Kesehatan pasca MA membatalkan Pasal 34 Perpres No.75 Tahun 2019. Beleid itu menyebutkan besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai manfaat (kelas) pelayanan ruang perawatan. Untuk Januari-Maret 2020 besar iuran mengikuti Perpres No.75 Tahun 2019 yaitu Rp160.000 (Kelas I); Rp110.000 (Kelas II); dan Rp42.000 (Kelas III). (Baca Juga: Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Untuk April-Mei 2020 besaran iuran mengikuti amanat putusan MA yakni kembali ke tarif iuran sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 yakni Rp80.000 (Kelas I); Rp51.000 (Kelas II); dan Rp25.500 (Kelas III). Mulai Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I; Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Namun, khusus kelas III, pemerintah memberi bantuan iuran sebesar Rp16.500 pada 2020 dan menurun menjadi Rp7.000 per bulan pada 2021 mendatang.

Tags:

Berita Terkait