Pastikan Dokumen Legalitas Perusahaan Anda Sesuai Aturan Terbaru
Berita

Pastikan Dokumen Legalitas Perusahaan Anda Sesuai Aturan Terbaru

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang Anda miliki.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Easybiz memberikan layanan In House Training khusus untuk perusahaan mengenai OSS yang dilakukan secara online. Foto: istimewa.
Easybiz memberikan layanan In House Training khusus untuk perusahaan mengenai OSS yang dilakukan secara online. Foto: istimewa.

Sebagai langkah penyesuaian, memasuki tahun kedua sejak lahirnya PP N0. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan cukup banyak peraturan maupun kebijakan terbaru. Hal tersebut mendapat berbagai respons dari pelaku usaha. Sebagian merespons positif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terkait dokumen legalitas perusahaan, sebagian lagi memilih menunggu sampai ada urgensi yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian.

 

Opsi mana yang perusahaan Anda pilih? Satu hal yang pasti, pemerintah berusaha memudahkan proses pengajuan izin usaha yang kini hanya dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS). Ini berlaku untuk pengajuan dari seluruh Indonesia dan seluruh bentuk perusahaan. Memang, dalam proses penyesuaiannya, Anda mungkin harus menginvestasikan waktu dan biaya. Namun, bisa jadi seluruh investasi ini setimpal, sebab minimal—dokumen legalitas Anda sudah sesuai aturan terbaru. Jadi, kapan pun peluang bisnis muncul atau secara mendadak dalam situasi pandemi Covid-19, ada tuntutan memiliki NIB yang sesuai dengan aturan pemerintah sebab perusahaan harus mendaftar melalui sistem SIINas yang dikelola Kementerian Perindustrian; Anda sudah tidak kebingungan lagi untuk mengurus penyesuaiannya. 

 

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang Anda miliki.

 

1. NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Kini, hampir semua layanan pemerintah yang berkaitan dengan perusahaan sudah mensyaratkan NIB sebagai dokumen yang harus dilengkapi di awal. Jika perusahaan Anda belum memiliki NIB, dipastikan sudah tertinggal dengan aturan main yang terbaru. Untuk bisa mendapatkan NIB, Anda dapat mendaftar melalui laman OSS. Namun, harus dipastikan dulu kegiatan usaha yang dicantumkan di anggaran dasar perusahaan sudah sesuai dengan KBLI 2017. Kalau belum, artinya Anda harus melakukan penyesuaian kegiatan usaha (maksud dan tujuan) terlebih dulu di anggaran dasar perusahaan.

 

Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS dengan Mudah

 

2. SKDP

Untuk wilayah Jakarta, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai persyaratan pengajuan izin usaha sudah dihapus. Jadi kalau Anda masih memiliki SKDP dan sudah habis masa berlakunya, tidak perlu repot untuk memperpanjangnya. Meski SKDP telah dihapuskan, pastikan Anda tetap memiliki bukti penguasaan yang masih berlaku atas tempat yang dijadikan domisili usaha. Bentuknya bisa sertifikat kepemilikan, perjanjian sewa, atau perjanjian pinjam pakai. Ketika pengisian OSS, Anda sudah tidak lagi diminta untuk melampirkan SKDP. Namun, penting bagi Anda untuk tetap memberikan informasi mengenai pengusaan tempat yang dijadikan domisili usaha. Satu hal yang paling penting, Izin Lokasi bukanlah pengganti SKDP. Di banyak daerah, pemerintah setempat tidak lagi mensyaratkan SKDP tetapi justru meminta Izin Lokasi yang dihasilkan dari OSS. Ini adalah praktik yang keliru.

 

3. Penyesuaian dengan OSS 1.1

Satu tahun berselang sejak platform OSS digunakan, banyak yang berpendapat sistem ini masih butuh perbaikan. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan OSS 1.1 untuk menggantikan OSS 1.0. Sistem OSS versi 1.1 bukan sebuah pengembangan dari Sistem OSS versi 1.0, tetapi merupakan upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada sistem OSS versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.

 

Salah satu perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem OSS versi 1.0, total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Perubahan ini mengakibatkan perusahaan yang sudah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS 1.0 harus melakukan penyesuaian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait