Begini Nasib ‘Gugatan’ Perppu Covid-19 Setelah Disetujui DPR
Berita

Begini Nasib ‘Gugatan’ Perppu Covid-19 Setelah Disetujui DPR

Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 kehilangan objek permohonan karena Perppu sudah disetujui DPR menjadi UU. Para pemohon bisa mengajukan permohonan baru setelah UU disahkan Presiden dan dimuat dalam lembaran negara serta diberi nomor.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 telah disetujui DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sidang dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen sebagai tanda persetujuan disahkannya Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU pada Selasa 12 Mei 2020 kemarin.

 

Namun, saat ini materi muatan Perppu No. 1 Tahun 2020 masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasuki sidang perbaikan. Lantas, bagaimana nasib pengujian Perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini? Dan bagaimana implikasinya nanti jika Perppu No. 1 Tahun 2020 ini sudah memiliki nomor UU?

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 saat ini masih tetap berproses di MK dan disidangkan seperti biasa. Sebab, saat ini Perppu masih tahap disetujui oleh DPR, belum disetujui oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara yang nantinya akan memiliki nomor UU.

 

“Namun, jika Perppu tersebut sudah menjadi UU, maka alasan permohonan yang diajukan para pemohon kehilangan obyek dan bisa saja MK memutus dengan amar putusan tidak dapat diterima,” kata Fajar kepada Hukumonline, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga: Pembentuk UU Jelaskan Rasionalitas Perppu 1/2020 Saat Disahkan)

 

Ia menjelaskan hingga saat ini uji materi Perppu No. 1 Tahun 2020 obyeknya masih ada. Sebab, Perppu ini belum ditandatangani Presiden Jokowi, dinomori, dan dimuat dalam lembaran negara. “Nantinya tidak sampai melewati 30 hari, Perppu ini otomatis resmi berlaku sebagai UU terlepas Presiden menandatangani atau tidak. Kalau Presiden sudah mau tanda tangan UU itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku, bisa langsung dimohonkan lagi uji materi ke MK.”

 

Namun yang pasti, kata dia, pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek karena sudah disahkan DPR menjadi UU. Kalaupun ingin terus melanjutkan uji materi Perppu yang telah menjadi UU dan diberi nomor harus mengajukan permohonan baru.   

 

“Jadi, harus melalui permohonan baru untuk tetap melakukan uji materi norma-norma yang ada dalam Perppu yang telah menjadi UU. Sebab, objeknya sudah berbeda yang tadinya berbentuk Perppu telah menjadi UU,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait