Terdampak Corona, Dewan Pers Dorong Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media
Berita

Terdampak Corona, Dewan Pers Dorong Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media

Dewan Pers menilai pada prinsipnya keuangan negara bersumber dari pajak publik, dari publik untuk publik. Oleh karenanya, media tidak akan kehilangan independensi jika menerima insentif dari Negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong agar Negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemik Covid-19. Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Jakarta, Kamis (14/5), mencatat ada tujuh poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini.

Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, tujuh poin tersebut adalah; Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Kelima, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan. Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Agus mengingatkan keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. 

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. (Baca: Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!) 

Tags:

Berita Terkait