RUU Haluan Ideologi Pancasila Dinilai Abaikan Tap MPRS XXV/1966
Berita

RUU Haluan Ideologi Pancasila Dinilai Abaikan Tap MPRS XXV/1966

Karena tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 sebagai pedoman larangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme dalam bagian konsideran RUU Haluan Ideologi Negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memasuki babak baru, setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) kemarin. DPR dan pemerintah bakal mendalami materi muatan dalam draf RUU HIP ini.

Hanya saja terdapat hal terabaikan dalam memasukan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi partai yang menolak keras sejak awal rumusan RUU HIP yang tidak menjadikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai landasan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Buckhori Yusuf menegaskan fraksinya menolak  dengan catatan terhadap RUU HIP ditetapkan sebagai RUU insiatif DPR.

Dia mengingatkan Tap MPRS XXV/1966 hingga kini belum dicabut, sehingga keberlakuannya masih diakui. Karena itu, Ketika HIP hendak dijadikan aturan seharusnya mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 sebagai acuan agar tak ada ‘main’main’ dengan idelogi komunisme. Setidaknya pencantuman Tap MPRS XXV/1966 dituangkan dalam ketentuan mengingat dari RUU HIP.

“Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya beberapa hari lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Anggota Komisi VIII itu melanjutkan pihaknya berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP. Namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR tak juga dimasukan dala ketentuan mengingat.

Padahal, kata Buchori, sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang. Menurutnya, Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila. Dia beralasan melalui Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.

Tags:

Berita Terkait