Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Masih dalam Koridor Putusan MA
Berita

Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Masih dalam Koridor Putusan MA

Terbitnya Perpres No. 64 Tahun 2020 agar membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Terbitnya Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 5 Mei 2020 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II bagi peserta mandiri per Juli 2020  terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, pemerintah dianggap tidak mengindahkan Putusan MA bernomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres No.75 Tahun 2019 tentang iuran peserta BPJS mandiri untuk seluruh kelas perawatan.   

Menanggapi tudingan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengklaim pemerintah/Presiden masih dalam koridor menjalankan atau tidak menentang putusan MA itu saat menerbitkan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini. "Kita melihat ada tiga opsi dari Putusan MA. Satu mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan. Nah, artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya adalah yang kedua mengubah. Dan mengubah ini masih sangat menghormati kalau compare ke Perpres 75," kata Fachmi dalam keterangannya melalui sambungan video di Jakarta, Kamis (14/5/2020) seperti dikutip Antara.

Fachmi membantah apabila pemerintah disebut tidak menghormati Putusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). "Kalau kita baca tekstual dan literal yang ada di Putusan MA itu clear, pemerintah mencabut, mengubah, atau melaksanakan, dan itu masih dalam koridor," tegasnya.

Dia menjelaskan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat kerja bersama sebelumnya. DPR menolak kenaikan iuran untuk peserta segmen PBPU dan BP kelas III sesuai ketentuan Perpres 75 Tahun 2019. DPR RI meminta iuran untuk peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500.

"Permintaan (DPR) kemarin clear iuran peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500. Kalau angkanya tetap Rp42 ribu itu (sebenarnya, red) pemerintah mensubsidi, terima kasih sekali pada Presiden yang telah memutuskan," kata Fachmi.

Menurut Fachmi, Perpres 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental program JKN yang berazaskan gotong royong antara masyarakat dan juga pemerintah. Perpres terkait penyesuaian iuran yang baru ini adalah bentuk hadirnya negara pada masyarakat miskin dan tidak mampu dalam memberikan jaminan kesehatan.

Di luar itu, Fachmi mengatakan Perpres No. 64 Tahun 2020 agar membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020. "Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," kata Fachmi.

Tags:

Berita Terkait