Anies Terbitkan Pergub Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta
Berita

Anies Terbitkan Pergub Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta

Dengan adanya Pergub 47/2020, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja dalam mengendalikan pergerakan penduduk.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengawasan pelaksanaan PSBB. Foto: RES
Ilustrasi pengawasan pelaksanaan PSBB. Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan pengendalian penyebaran wabah Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang  Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai Covid-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah. "Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali,” kata Anies seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5) malam.

Anies mengatakan dengan adanya Pergub 47/2020, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja dalam mengendalikan pergerakan penduduk. Pergub DKI Jakarta No.47 Tahun 2020 turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Pengecualiannya ada yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," kata Anies.

Jika dibagi berdasarkan sektornya, berikut sektor-sektor yang mendapatkan pengecualian dari pembatasan berpergian seperti dalam Pasal 5 Pergub DKI 47/2020:

Instansi Pemerintah; BUMN/BUMD yang terlibat penanganan Covid-19; pekerja di bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.

Secara lebih rinci berikut beberapa pihak yang dikecualikan dari Pergub 47/2020 itu antara lain: Pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis. (Baca: Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB)

Selanjutnya petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, serta orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Tags:

Berita Terkait